KANADA

Warga Pedesaan akan Lebih Terpukul Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 April 2018 | 16:02 WIB
Warga Pedesaan akan Lebih Terpukul Pajak Karbon

OTTAWA, DDTCNews – Penduduk pedesaan dinilai akan lebih mendapatkan dampak negatif dari pemberlakuan pajak karbon. Pajak itu akan berlaku pada BBM, solar, BBM murni dan propana atas konsumsi bahan bakar kendaraan minyak (BBM).

Moris Olafson, Wali Kota Stanley di Manitoba, mengatakan pemerintah akan memberlakukan pajak tersebut kepada bensin, solar, sebelum musim gugur sebesar 5,3 sen pada per 1 liter gas, 6,71 sen untuk solar, 4,47 sen untuk gas murni dan 3,87 sen untuk propana.

“Pajak karbon justru memukul penduduk di pedesaan lebih keras dibanding dengan penduduk yang tinggal di perkotaan,” paparnya, Minggu (22/4).

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Menurutnya, penduduk pedesaan akan merasa keberatan dengan penerapan pajak karbon, karena jarak berkendara yang cukup lebih jauh dibandingkan dengan penduduk perkotaan yang berkendara dengan jarak yang relatif lebih dekat.

Jarak berkendara penduduk desa ke perkotaan yang cukup jauh, tentu akan menggunakan bahan bakar lebih banyak dan terkena pajak karbon yang juga tinggi. Namun, Stanley menegaskan tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh penduduk pedesaan menjadi risiko yang harus dihadapi.

"Jika penduduk desa berkendara atau pergi ke kota, maka mereka akan menambah 5-10 % lagi pada pajak karbon. Setiap warga yang terkena imbas kebijakan tersebut sudah seharusnya siap untuk menghadapi peningkatan tarif itu.” katanya seperti dilansir pembinavalleyonline.com.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Dia menilai penambahan biaya pada BBM menjadi risiko tersendiri yang perlu dihadapi oleh penduduk pedesaan karena tinggal hingga 40 kilometer dari pusat kota.

Meski begitu, peningkatan tarif BBM melalui penerapan pajak karbon pun dianggap akan membuat orang lain merasa enggan untuk tinggal di negara yang menerapkan kebijakan itu.

Pajak karbon adalah pungutan yang dikenakan pada bahan bakar kendaraan bermotor sebagai bentuk kompensasi emisi karbon yang dikeluarkan oleh kendaraan dan menambah polusi. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi