KANADA

Warga Pedesaan akan Lebih Terpukul Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 April 2018 | 16:02 WIB
Warga Pedesaan akan Lebih Terpukul Pajak Karbon

OTTAWA, DDTCNews – Penduduk pedesaan dinilai akan lebih mendapatkan dampak negatif dari pemberlakuan pajak karbon. Pajak itu akan berlaku pada BBM, solar, BBM murni dan propana atas konsumsi bahan bakar kendaraan minyak (BBM).

Moris Olafson, Wali Kota Stanley di Manitoba, mengatakan pemerintah akan memberlakukan pajak tersebut kepada bensin, solar, sebelum musim gugur sebesar 5,3 sen pada per 1 liter gas, 6,71 sen untuk solar, 4,47 sen untuk gas murni dan 3,87 sen untuk propana.

“Pajak karbon justru memukul penduduk di pedesaan lebih keras dibanding dengan penduduk yang tinggal di perkotaan,” paparnya, Minggu (22/4).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Menurutnya, penduduk pedesaan akan merasa keberatan dengan penerapan pajak karbon, karena jarak berkendara yang cukup lebih jauh dibandingkan dengan penduduk perkotaan yang berkendara dengan jarak yang relatif lebih dekat.

Jarak berkendara penduduk desa ke perkotaan yang cukup jauh, tentu akan menggunakan bahan bakar lebih banyak dan terkena pajak karbon yang juga tinggi. Namun, Stanley menegaskan tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh penduduk pedesaan menjadi risiko yang harus dihadapi.

"Jika penduduk desa berkendara atau pergi ke kota, maka mereka akan menambah 5-10 % lagi pada pajak karbon. Setiap warga yang terkena imbas kebijakan tersebut sudah seharusnya siap untuk menghadapi peningkatan tarif itu.” katanya seperti dilansir pembinavalleyonline.com.

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Dia menilai penambahan biaya pada BBM menjadi risiko tersendiri yang perlu dihadapi oleh penduduk pedesaan karena tinggal hingga 40 kilometer dari pusat kota.

Meski begitu, peningkatan tarif BBM melalui penerapan pajak karbon pun dianggap akan membuat orang lain merasa enggan untuk tinggal di negara yang menerapkan kebijakan itu.

Pajak karbon adalah pungutan yang dikenakan pada bahan bakar kendaraan bermotor sebagai bentuk kompensasi emisi karbon yang dikeluarkan oleh kendaraan dan menambah polusi. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER