KANADA

Warga Pedesaan akan Lebih Terpukul Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 April 2018 | 16:02 WIB
Warga Pedesaan akan Lebih Terpukul Pajak Karbon

OTTAWA, DDTCNews – Penduduk pedesaan dinilai akan lebih mendapatkan dampak negatif dari pemberlakuan pajak karbon. Pajak itu akan berlaku pada BBM, solar, BBM murni dan propana atas konsumsi bahan bakar kendaraan minyak (BBM).

Moris Olafson, Wali Kota Stanley di Manitoba, mengatakan pemerintah akan memberlakukan pajak tersebut kepada bensin, solar, sebelum musim gugur sebesar 5,3 sen pada per 1 liter gas, 6,71 sen untuk solar, 4,47 sen untuk gas murni dan 3,87 sen untuk propana.

“Pajak karbon justru memukul penduduk di pedesaan lebih keras dibanding dengan penduduk yang tinggal di perkotaan,” paparnya, Minggu (22/4).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Menurutnya, penduduk pedesaan akan merasa keberatan dengan penerapan pajak karbon, karena jarak berkendara yang cukup lebih jauh dibandingkan dengan penduduk perkotaan yang berkendara dengan jarak yang relatif lebih dekat.

Jarak berkendara penduduk desa ke perkotaan yang cukup jauh, tentu akan menggunakan bahan bakar lebih banyak dan terkena pajak karbon yang juga tinggi. Namun, Stanley menegaskan tingginya biaya yang harus dikeluarkan oleh penduduk pedesaan menjadi risiko yang harus dihadapi.

"Jika penduduk desa berkendara atau pergi ke kota, maka mereka akan menambah 5-10 % lagi pada pajak karbon. Setiap warga yang terkena imbas kebijakan tersebut sudah seharusnya siap untuk menghadapi peningkatan tarif itu.” katanya seperti dilansir pembinavalleyonline.com.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dia menilai penambahan biaya pada BBM menjadi risiko tersendiri yang perlu dihadapi oleh penduduk pedesaan karena tinggal hingga 40 kilometer dari pusat kota.

Meski begitu, peningkatan tarif BBM melalui penerapan pajak karbon pun dianggap akan membuat orang lain merasa enggan untuk tinggal di negara yang menerapkan kebijakan itu.

Pajak karbon adalah pungutan yang dikenakan pada bahan bakar kendaraan bermotor sebagai bentuk kompensasi emisi karbon yang dikeluarkan oleh kendaraan dan menambah polusi. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini