MALAYSIA

Warga Mulai Terima Insentif Rp961 Triliun, Termasuk Penangguhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 10:43 WIB
Warga  Mulai Terima Insentif Rp961 Triliun, Termasuk Penangguhan Pajak

Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Mulai Rabu (1/4/2020), warga Malaysia akan menerima berbagai bantuan dan inisiatif di bawah Paket Stimulus Ekonomi yang diumumkan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terkena dampak buruk pandemi Covid-19.

Terlepas dari Paket Stimulus Ekonomi RM20 miliar yang diumumkan pada 27 Februari 2020 lalu, masyarakat juga mendapatkan manfaat dari berbagai bantuan di bawah Paket Stimulus Ekonomi (Prihatin) Prihatin Rakyat yang diumumkan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin pekan lalu.

Nilai total kedua paket tersebut, seperti dilansir thestar.com.my, mencapai RM250 miliar atau setara dengan Rp961 triliun. Kedua paket itu dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, mendukung bisnis, dan memperkuat ekonomi Malaysia dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

“Jadi, apakah Anda Melayu, China, India, Sikh, Iban, Kadazan, Dusun, tolong tetap bersama saya. Kami tidak sempurna, tetapi kami melakukan yang terbaik untuk menyelesaikan krisis ini bersama, sebagai satu negara. Insya Allah, kita akan keluar lebih kuat ketika krisis ini berakhir,” kata Muhyiddin.

Berikut adalah beberapa bantuan dan inisiatif di bawah Prihatin yang mulai berlaku kemarin, (1/4/2020):

  1. Tunjangan khusus RM600 untuk tenaga kesehatan dan medis.
  2. Tunjangan khusus RM200 untuk anggota angkatan bersenjata, polisi, bea cukai, imigrasi, Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Angkatan Pertahanan Sipil dan Korps Sukarelawan Rakyat (Rela).
  3. Penangguhan pembayaran pinjaman Korporasi Dana Pengembangan Keterampilan (PTPK) selama 6 bulan.
  4. Diskon 15% untuk tagihan listrik untuk sektor pariwisata dan 2% untuk sektor komersial, industri, pertanian, dan rumah tangga di Semenanjung Malaysia.
  5. Diskon untuk konsumsi listrik, di mana pemerintah dan Tenaga Nasional Berhad akan mengalokasikan RM530 juta untuk memberikan diskon antara 15% dan 50% berdasarkan konsumsi listrik dengan maksimum 600 kilowatt per bulan.
  6. Internet berkecepatan tinggi gratis 1GB setiap hari untuk semua pelanggan pascabayar dan prabayar Celcom, Digi, Maxis, dan U Mobile selama penegakan Perintah Kontrol Gerakan (MCO).
  7. Pembayaran sekali jalan sebesar RM600 untuk pengemudi taksi.
  8. Penangguhan pembayaran angsuran pajak penghasilan selama tiga bulan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
  9. Penangguhan angsuran pajak penghasilan selama 6 bulan untuk bisnis di sektor pariwisata.
  10. Moratorium pembayaran pinjaman kepada Tekun, Mara, koperasi dan lembaga pemerintah lainnya untuk UMKM. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?