MALAYSIA

Warga Mulai Terima Insentif Rp961 Triliun, Termasuk Penangguhan Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 April 2020 | 10:43 WIB
Warga  Mulai Terima Insentif Rp961 Triliun, Termasuk Penangguhan Pajak

Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin.

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Mulai Rabu (1/4/2020), warga Malaysia akan menerima berbagai bantuan dan inisiatif di bawah Paket Stimulus Ekonomi yang diumumkan pemerintah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terkena dampak buruk pandemi Covid-19.

Terlepas dari Paket Stimulus Ekonomi RM20 miliar yang diumumkan pada 27 Februari 2020 lalu, masyarakat juga mendapatkan manfaat dari berbagai bantuan di bawah Paket Stimulus Ekonomi (Prihatin) Prihatin Rakyat yang diumumkan Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin pekan lalu.

Nilai total kedua paket tersebut, seperti dilansir thestar.com.my, mencapai RM250 miliar atau setara dengan Rp961 triliun. Kedua paket itu dimaksudkan untuk melindungi masyarakat, mendukung bisnis, dan memperkuat ekonomi Malaysia dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

“Jadi, apakah Anda Melayu, China, India, Sikh, Iban, Kadazan, Dusun, tolong tetap bersama saya. Kami tidak sempurna, tetapi kami melakukan yang terbaik untuk menyelesaikan krisis ini bersama, sebagai satu negara. Insya Allah, kita akan keluar lebih kuat ketika krisis ini berakhir,” kata Muhyiddin.

Berikut adalah beberapa bantuan dan inisiatif di bawah Prihatin yang mulai berlaku kemarin, (1/4/2020):

  1. Tunjangan khusus RM600 untuk tenaga kesehatan dan medis.
  2. Tunjangan khusus RM200 untuk anggota angkatan bersenjata, polisi, bea cukai, imigrasi, Departemen Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Angkatan Pertahanan Sipil dan Korps Sukarelawan Rakyat (Rela).
  3. Penangguhan pembayaran pinjaman Korporasi Dana Pengembangan Keterampilan (PTPK) selama 6 bulan.
  4. Diskon 15% untuk tagihan listrik untuk sektor pariwisata dan 2% untuk sektor komersial, industri, pertanian, dan rumah tangga di Semenanjung Malaysia.
  5. Diskon untuk konsumsi listrik, di mana pemerintah dan Tenaga Nasional Berhad akan mengalokasikan RM530 juta untuk memberikan diskon antara 15% dan 50% berdasarkan konsumsi listrik dengan maksimum 600 kilowatt per bulan.
  6. Internet berkecepatan tinggi gratis 1GB setiap hari untuk semua pelanggan pascabayar dan prabayar Celcom, Digi, Maxis, dan U Mobile selama penegakan Perintah Kontrol Gerakan (MCO).
  7. Pembayaran sekali jalan sebesar RM600 untuk pengemudi taksi.
  8. Penangguhan pembayaran angsuran pajak penghasilan selama tiga bulan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
  9. Penangguhan angsuran pajak penghasilan selama 6 bulan untuk bisnis di sektor pariwisata.
  10. Moratorium pembayaran pinjaman kepada Tekun, Mara, koperasi dan lembaga pemerintah lainnya untuk UMKM. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah