KABUPATEN PANGANDANGAN

Warga Miskin Kembali Bebas PBB, Potensi Penerimaan yang Hilang Rp1,1 M

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Maret 2024 | 08:00 WIB
Warga Miskin Kembali Bebas PBB, Potensi Penerimaan yang Hilang Rp1,1 M

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat kembali memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak tidak mampu.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan kebijakan ini diberikan untuk membantu warga yang kesulitan ekonomi. Menurut hitungannya, potensi penerimaan yang hilang karena kebijakan ini mencapai Rp1,1 miliar pada tahun ini.

"Ya memang cukup lumayan hilangnya, tetapi itu tetap jadi kebijakan," katanya, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jeje mengatakan pembebasan PBB untuk warga miskin menjadi salah satu janjinya ketika berkampanye. Kebijakan ini juga telah mulai diberikan pada tahun lalu.

Pada 2023, ada 119.000 wajib pajak yang masuk kategori tidak mampu sehingga memperoleh pembebasan PBB. Pembebasan PBB hanya diberikan kepada wajib pajak dengan ketetapan PBB senilai Rp10.000.

Dia menjelaskan pemkab telah melaksanakan evaluasi mengenai pemberian insentif pembebasan PBB pada tahun lalu. Kemudian, pemkab memutuskan untuk kembali memberikan insentif tersebut pada tahun ini.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, Kepala Badan Bapenda Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat menyebut pemkab mulai mendistribusikan 470.000 lembat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, dengan nilai ketetapan Rp21,9 miliar.

Dia menyebut target penerimaan PBB pada tahun ini senilai Rp22 miliar. Wajib pajak yang telah menerima SPPT PBB pun diimbau segera membayarkan kewajibannya.

"Mudah-mudahan saja target ini bisa tercapai 100%," ujarnya dilansir harapanrakyat.com.

Pada 2023, Pemkab Pangandaran mematok target PBB senilai Rp21 miliar. Sayangnya, realisasi PBB hingga akhir tahun hanya Rp 15 miliar atau 71,4% dari target. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN