KABUPATEN PANGANDANGAN

Warga Miskin Kembali Bebas PBB, Potensi Penerimaan yang Hilang Rp1,1 M

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Maret 2024 | 08:00 WIB
Warga Miskin Kembali Bebas PBB, Potensi Penerimaan yang Hilang Rp1,1 M

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat kembali memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak tidak mampu.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan kebijakan ini diberikan untuk membantu warga yang kesulitan ekonomi. Menurut hitungannya, potensi penerimaan yang hilang karena kebijakan ini mencapai Rp1,1 miliar pada tahun ini.

"Ya memang cukup lumayan hilangnya, tetapi itu tetap jadi kebijakan," katanya, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jeje mengatakan pembebasan PBB untuk warga miskin menjadi salah satu janjinya ketika berkampanye. Kebijakan ini juga telah mulai diberikan pada tahun lalu.

Pada 2023, ada 119.000 wajib pajak yang masuk kategori tidak mampu sehingga memperoleh pembebasan PBB. Pembebasan PBB hanya diberikan kepada wajib pajak dengan ketetapan PBB senilai Rp10.000.

Dia menjelaskan pemkab telah melaksanakan evaluasi mengenai pemberian insentif pembebasan PBB pada tahun lalu. Kemudian, pemkab memutuskan untuk kembali memberikan insentif tersebut pada tahun ini.

Baca Juga:
Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Sementara itu, Kepala Badan Bapenda Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat menyebut pemkab mulai mendistribusikan 470.000 lembat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, dengan nilai ketetapan Rp21,9 miliar.

Dia menyebut target penerimaan PBB pada tahun ini senilai Rp22 miliar. Wajib pajak yang telah menerima SPPT PBB pun diimbau segera membayarkan kewajibannya.

"Mudah-mudahan saja target ini bisa tercapai 100%," ujarnya dilansir harapanrakyat.com.

Pada 2023, Pemkab Pangandaran mematok target PBB senilai Rp21 miliar. Sayangnya, realisasi PBB hingga akhir tahun hanya Rp 15 miliar atau 71,4% dari target. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor