KABUPATEN PANGANDANGAN

Warga Miskin Kembali Bebas PBB, Potensi Penerimaan yang Hilang Rp1,1 M

Dian Kurniati | Sabtu, 09 Maret 2024 | 08:00 WIB
Warga Miskin Kembali Bebas PBB, Potensi Penerimaan yang Hilang Rp1,1 M

Ilustrasi.

PANGANDARAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat kembali memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak tidak mampu.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan kebijakan ini diberikan untuk membantu warga yang kesulitan ekonomi. Menurut hitungannya, potensi penerimaan yang hilang karena kebijakan ini mencapai Rp1,1 miliar pada tahun ini.

"Ya memang cukup lumayan hilangnya, tetapi itu tetap jadi kebijakan," katanya, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Jeje mengatakan pembebasan PBB untuk warga miskin menjadi salah satu janjinya ketika berkampanye. Kebijakan ini juga telah mulai diberikan pada tahun lalu.

Pada 2023, ada 119.000 wajib pajak yang masuk kategori tidak mampu sehingga memperoleh pembebasan PBB. Pembebasan PBB hanya diberikan kepada wajib pajak dengan ketetapan PBB senilai Rp10.000.

Dia menjelaskan pemkab telah melaksanakan evaluasi mengenai pemberian insentif pembebasan PBB pada tahun lalu. Kemudian, pemkab memutuskan untuk kembali memberikan insentif tersebut pada tahun ini.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara itu, Kepala Badan Bapenda Kabupaten Pangandaran Dadang Solihat menyebut pemkab mulai mendistribusikan 470.000 lembat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, dengan nilai ketetapan Rp21,9 miliar.

Dia menyebut target penerimaan PBB pada tahun ini senilai Rp22 miliar. Wajib pajak yang telah menerima SPPT PBB pun diimbau segera membayarkan kewajibannya.

"Mudah-mudahan saja target ini bisa tercapai 100%," ujarnya dilansir harapanrakyat.com.

Pada 2023, Pemkab Pangandaran mematok target PBB senilai Rp21 miliar. Sayangnya, realisasi PBB hingga akhir tahun hanya Rp 15 miliar atau 71,4% dari target. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra