KOTA BANDUNG

Warga Miskin Bakal Bebas PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 17:34 WIB
Warga Miskin Bakal Bebas PBB

Wakil Walikota Bandung saat penyampaian SPPT PBB Tahun 2017 secara simbolis Kepada wajib pajak di Hotel Horison, Bandung, Selasa (14/3). (Foto: Headline Jabar)

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan meniadakan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga miskin. Penghapusan pajak ini dikhususkan kepada warga miskin yang memiliki luas tanah di bawah rata-rata.

Wakil Walikota Bandung Oded M. Danial mengatakan luas tanah di bawah rata-rata tersebut tergolong dalam luas tanah di bawah 8 meter persegi. Menurutnya masih ada puluhan ribu warganya yang memiliki bidang tanah yang sangat minim tersebut.

"Masih ada 63.238 kepala keluarga yang memiliki tanah hanya 8 meter persegi. Nantinya akan ada penghapusan kewajiban pajak bagi golongan masyarakat miskin tersebut, yang dicanangkan dalam kebijakan Pemkot dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD)," ujarnya di Bandung, Selasa (14/3).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ia menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan kebijakan tersebut, karena akan semakin meringankan beban warga miskin. Sehingga, warga miskin tidak diharuskan untuk bertanggung jawab dalam pembangunan kota melalui kontribusi pajak.

Kendati demikian Oded mengapresiasi seluruh wajib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya secara benar. Dana pajak terkumpul tersebut akan mendorong pembangunan Kota Bandung.

"Saya dari dulu sangat mengapresiasi dengan kesadaran masyarakat yang tepat membayar pajak dengan nominal yang tepat juga. Karena melalui pajak membangun secara besar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bawah yang terbantu oleh pendapatan daerah yang dikeluarkan oleh masyarakat yang mampu melalui subsidi silang," katanya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Oded mengakui dengan berlakunya kebijakan tersebut maka setidaknya penerimaan Kota Bandung akan berkurang sekitar Rp5 miliar.

Di sisi lain Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung Eman Sumarna menjabarkan kebijakan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung untuk meringankan beban masyarakat miskin. Kebijakan ini sebagai bentuk kebijakan Pemkot yang pro rakyat, khususnya pada rakyat miskin

Dalam penentuan kebijakan itu, seperti dilansir dari Headline Jabar, Pemkot akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sehingga kebijakan ini akan tepat sasaran.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kendati demikian, Eman mengatakan dengan penyesuaian NJOP, Pemerintah Kota Bandung akan mendapatkan Rp148 milliar meski ada penghapusan kebijakan untuk masyarakat miskin.

"Dalam kebijakan tersebut, pastinya akan melalui proses verifikasi, sehingga yang kaya tidak akan berpura-pura tidak mampu, dan yang miskin akan terbantu dari sumbangsih masyarakat yang kaya, sehingga akan tercipta sebuah konsep keadilan yang tepat," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan