KOTA BANDUNG

Warga Miskin Bakal Bebas PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 17:34 WIB
Warga Miskin Bakal Bebas PBB

Wakil Walikota Bandung saat penyampaian SPPT PBB Tahun 2017 secara simbolis Kepada wajib pajak di Hotel Horison, Bandung, Selasa (14/3). (Foto: Headline Jabar)

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan meniadakan kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga miskin. Penghapusan pajak ini dikhususkan kepada warga miskin yang memiliki luas tanah di bawah rata-rata.

Wakil Walikota Bandung Oded M. Danial mengatakan luas tanah di bawah rata-rata tersebut tergolong dalam luas tanah di bawah 8 meter persegi. Menurutnya masih ada puluhan ribu warganya yang memiliki bidang tanah yang sangat minim tersebut.

"Masih ada 63.238 kepala keluarga yang memiliki tanah hanya 8 meter persegi. Nantinya akan ada penghapusan kewajiban pajak bagi golongan masyarakat miskin tersebut, yang dicanangkan dalam kebijakan Pemkot dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD)," ujarnya di Bandung, Selasa (14/3).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Ia menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan kebijakan tersebut, karena akan semakin meringankan beban warga miskin. Sehingga, warga miskin tidak diharuskan untuk bertanggung jawab dalam pembangunan kota melalui kontribusi pajak.

Kendati demikian Oded mengapresiasi seluruh wajib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya secara benar. Dana pajak terkumpul tersebut akan mendorong pembangunan Kota Bandung.

"Saya dari dulu sangat mengapresiasi dengan kesadaran masyarakat yang tepat membayar pajak dengan nominal yang tepat juga. Karena melalui pajak membangun secara besar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bawah yang terbantu oleh pendapatan daerah yang dikeluarkan oleh masyarakat yang mampu melalui subsidi silang," katanya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Oded mengakui dengan berlakunya kebijakan tersebut maka setidaknya penerimaan Kota Bandung akan berkurang sekitar Rp5 miliar.

Di sisi lain Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung Eman Sumarna menjabarkan kebijakan tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung untuk meringankan beban masyarakat miskin. Kebijakan ini sebagai bentuk kebijakan Pemkot yang pro rakyat, khususnya pada rakyat miskin

Dalam penentuan kebijakan itu, seperti dilansir dari Headline Jabar, Pemkot akan melakukan verifikasi terlebih dahulu sehingga kebijakan ini akan tepat sasaran.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Kendati demikian, Eman mengatakan dengan penyesuaian NJOP, Pemerintah Kota Bandung akan mendapatkan Rp148 milliar meski ada penghapusan kebijakan untuk masyarakat miskin.

"Dalam kebijakan tersebut, pastinya akan melalui proses verifikasi, sehingga yang kaya tidak akan berpura-pura tidak mampu, dan yang miskin akan terbantu dari sumbangsih masyarakat yang kaya, sehingga akan tercipta sebuah konsep keadilan yang tepat," pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini