KOTA MALANG

Warga Malang Diminta Manfaatkan Sunset Policy II

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2017 | 10:14 WIB
Warga Malang Diminta Manfaatkan Sunset Policy II

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) mengimbau warga Kota Malang untuk bisa segera memanfaatkan kebijakan Sunset Policy Jilid II yang diberlakukan oleh Pemkot Malang. Kebijakan itu akan segera berakhir pada 16 April 2017.

Kepala Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan BPPD Malang Dwi Cahyo mengatakan wajib pajak bisa menyambangi kantor BPPD untuk mengajukan permohonan atas penghapusan sanksi administrasi, dengan melampirkan formulir permohonan, SPPT PBB, dan fotokopi KTP ke loket khusus.

"Masyarakat yang hingga kini masih menunggak PBB untuk masa pajak sampai 2012 harus memanfaatkan Sunset Policy Jilid II ini agar tidak terkena denda administrasi," ujarnya di kantor BPPD Malang, Senin (13/3).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dwi menjelaskan kebijakan ini diterbitkan sejak 16 Januari lalu. Menariknya, Sunset Policy Jilid II ini telah berhasil mengumpulkan pajak lebih dari Rp120 juta hanya dalam kurun waktu satu bulan.

Berdasarkan tinjauan lapangan, terbukti masih banyak masyarakat kalangan bawah menunggak PBB. Tunggakan ini terjadi sejak 1990, salah satu sebabnya yaitu warga tersebut merasa kesulitan untuk membayar denda sebesar 2% per bulannya.

"Maka dari itu, sebelum program ini berakhir pada pertengahan bulan April mendatang, kami berharap masyarakat memanfaatkan program dari BPPD ini dengan sebaik-baiknya sehingga pendapatan pajak di Kota Malang bisa meningkat dan berimbas pada pembangunan yang lebih baik," jelasnya sebagaimana dikutip dari Jatimtimes.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Abdul Hakim merasa optimis Sunset Policy II juga bakal meraih kesuksesan seperti pada Sunset Policy pertama. Bahkan menurutnya target dari pelaksanaan kebijakan ini sudah tepat sasaran.

"Terutama manfaatnya bagi wong cilik akan sangat terasa. Kebijakan dan program-program pro rakyat yang seperti inilah penting digalakkan secara berkesinambungan oleh Pemerintah Kota Malang," pungkas Hakim. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?