KABUPATEN KEPAHIANG

Warga Kepahiang Kini Bisa Bayar PBB di Bank Bengkulu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 April 2017 | 17:18 WIB
Warga Kepahiang Kini Bisa Bayar PBB di Bank Bengkulu

KEPAHIANG, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mempermudah pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang bisa dilakukan di bank terpilih. Pembayaran PBB ini dilakukan secara online dengan sistem yang sudah terintegrasi dengan sistem BKD Kepahiang.

Kepala BKD Peryandi mengatakan wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi BKD untuk membayarkan PBB. Pelayanan ini disediakan di seluruh Bank Bengkulu beserta cabang-cabangnya.

“Kita sudah bekerja sama dengan Bank Bengkulu. Ke depannya, kami akan kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk lebih memudahkan pembayaran PBB ini,” ujarnya, Selasa (4/4).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Selain itu, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid mengatakan perangkat desa harus bisa mengedukasi warga-warganya untuk memahami fungsi dari pemungutan pajak, khususnya untuk pembangunan daerah.

“Kita minta Kades, lurah bisa mensosialisasikan lagi kepada wajib pajak di desa atau kelurahannya masing-masing. Pajak ini adalah penghasilan daerah yang diperuntukkan untuk pembangunan,” ungkap Hidayat seperti dilansir Progres Kepahiang.

Peluncuran pembayaran online ini, dilakukan secara simbolis di aula Dinas Dikbud Kepahiang pada Selasa (4/4) yang dihadiri Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid, Wabup Netti Herawati, Sekda Zamzami Zubir, Kepala BKD Peryandi dan undangan lainnya.

Pembayaran PBB online secara simbolis ini juga dilakukan oleh asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga kades se-Kabupaten Kepahiang yang hadir pada sosialisasi itu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi