KABUPATEN KEPAHIANG

Warga Kepahiang Kini Bisa Bayar PBB di Bank Bengkulu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 April 2017 | 17:18 WIB
Warga Kepahiang Kini Bisa Bayar PBB di Bank Bengkulu

KEPAHIANG, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mempermudah pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang bisa dilakukan di bank terpilih. Pembayaran PBB ini dilakukan secara online dengan sistem yang sudah terintegrasi dengan sistem BKD Kepahiang.

Kepala BKD Peryandi mengatakan wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi BKD untuk membayarkan PBB. Pelayanan ini disediakan di seluruh Bank Bengkulu beserta cabang-cabangnya.

“Kita sudah bekerja sama dengan Bank Bengkulu. Ke depannya, kami akan kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk lebih memudahkan pembayaran PBB ini,” ujarnya, Selasa (4/4).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Selain itu, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid mengatakan perangkat desa harus bisa mengedukasi warga-warganya untuk memahami fungsi dari pemungutan pajak, khususnya untuk pembangunan daerah.

“Kita minta Kades, lurah bisa mensosialisasikan lagi kepada wajib pajak di desa atau kelurahannya masing-masing. Pajak ini adalah penghasilan daerah yang diperuntukkan untuk pembangunan,” ungkap Hidayat seperti dilansir Progres Kepahiang.

Peluncuran pembayaran online ini, dilakukan secara simbolis di aula Dinas Dikbud Kepahiang pada Selasa (4/4) yang dihadiri Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid, Wabup Netti Herawati, Sekda Zamzami Zubir, Kepala BKD Peryandi dan undangan lainnya.

Pembayaran PBB online secara simbolis ini juga dilakukan oleh asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga kades se-Kabupaten Kepahiang yang hadir pada sosialisasi itu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini