KABUPATEN KEPAHIANG

Warga Kepahiang Kini Bisa Bayar PBB di Bank Bengkulu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 April 2017 | 17:18 WIB
Warga Kepahiang Kini Bisa Bayar PBB di Bank Bengkulu

KEPAHIANG, DDTCNews – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepahiang mempermudah pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang bisa dilakukan di bank terpilih. Pembayaran PBB ini dilakukan secara online dengan sistem yang sudah terintegrasi dengan sistem BKD Kepahiang.

Kepala BKD Peryandi mengatakan wajib pajak tidak perlu lagi mengunjungi BKD untuk membayarkan PBB. Pelayanan ini disediakan di seluruh Bank Bengkulu beserta cabang-cabangnya.

“Kita sudah bekerja sama dengan Bank Bengkulu. Ke depannya, kami akan kerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk lebih memudahkan pembayaran PBB ini,” ujarnya, Selasa (4/4).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selain itu, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid mengatakan perangkat desa harus bisa mengedukasi warga-warganya untuk memahami fungsi dari pemungutan pajak, khususnya untuk pembangunan daerah.

“Kita minta Kades, lurah bisa mensosialisasikan lagi kepada wajib pajak di desa atau kelurahannya masing-masing. Pajak ini adalah penghasilan daerah yang diperuntukkan untuk pembangunan,” ungkap Hidayat seperti dilansir Progres Kepahiang.

Peluncuran pembayaran online ini, dilakukan secara simbolis di aula Dinas Dikbud Kepahiang pada Selasa (4/4) yang dihadiri Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid, Wabup Netti Herawati, Sekda Zamzami Zubir, Kepala BKD Peryandi dan undangan lainnya.

Pembayaran PBB online secara simbolis ini juga dilakukan oleh asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga kades se-Kabupaten Kepahiang yang hadir pada sosialisasi itu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN