JEPANG

Warga Jepang Tolak Kenaikan Tarif Pajak untuk Danai Belanja Militer

Muhamad Wildan | Senin, 19 Desember 2022 | 10:00 WIB
Warga Jepang Tolak Kenaikan Tarif Pajak untuk Danai Belanja Militer

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Masyarakat Jepang menolak rencana pemerintah menaikkan tarif pajak untuk mendanai kebutuhan belanja pertahanan.

Survei yang dilakukan oleh Kyodo News menunjukkan sebanyak 64,9% dari responden mengaku tidak menyetujui rencana kenaikan tarif pajak. Selanjutnya, sekitar 53,6% dari responden menyatakan tak menyetujui rencana kenaikan belanja pertahanan.

"Sebanyak 87.1% dari responden berpandangan Perdana Menteri Fumio Kishida gagal menjelaskan rencana kenaikan pajak secara memadai," tulis Kyodo News dalam pemberitaannya, dikutip pada Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Implikasinya, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan juga menurun. Sebanyak 51,1% dari responden yang disurvei mengaku tidak puas terhadap kinerja pemerintah Jepang di bawah kepemimpinan Kishida.

Untuk diketahui, Liberal Democratic Party dan Komeito selaku partai koalisi berencana untuk meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan cukai rokok guna mengamankan tambahan penerimaan senilai kurang lebih JPY1 triliun per tahun.

Tambahan penerimaan pajak akan digunakan untuk mendanai peningkatan belanja pertahanan dari sebesar 1% dari PDB menjadi 2% dari PDB mulai tahun anggaran 2023 hingga 2027.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Saat ini, konstitusi mengatur belanja pertahanan dibatasi hanya 1% dari PDB setiap tahun. Namun, ambang batas tersebut dipandang perlu naik untuk memperkuat counter strike capability militer Jepang seiring dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Asia Timur.

Pada awalnya, peningkatan belanja pertahanan akan didanai menggunakan utang yang bersumber dari penerbitan obligasi. Namun, pemerintah batal mengambil langkah tersebut guna menjaga kesehatan fiskal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha