JEPANG

Warga Jepang Tolak Kenaikan Tarif Pajak untuk Danai Belanja Militer

Muhamad Wildan | Senin, 19 Desember 2022 | 10:00 WIB
Warga Jepang Tolak Kenaikan Tarif Pajak untuk Danai Belanja Militer

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Masyarakat Jepang menolak rencana pemerintah menaikkan tarif pajak untuk mendanai kebutuhan belanja pertahanan.

Survei yang dilakukan oleh Kyodo News menunjukkan sebanyak 64,9% dari responden mengaku tidak menyetujui rencana kenaikan tarif pajak. Selanjutnya, sekitar 53,6% dari responden menyatakan tak menyetujui rencana kenaikan belanja pertahanan.

"Sebanyak 87.1% dari responden berpandangan Perdana Menteri Fumio Kishida gagal menjelaskan rencana kenaikan pajak secara memadai," tulis Kyodo News dalam pemberitaannya, dikutip pada Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Implikasinya, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan juga menurun. Sebanyak 51,1% dari responden yang disurvei mengaku tidak puas terhadap kinerja pemerintah Jepang di bawah kepemimpinan Kishida.

Untuk diketahui, Liberal Democratic Party dan Komeito selaku partai koalisi berencana untuk meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan cukai rokok guna mengamankan tambahan penerimaan senilai kurang lebih JPY1 triliun per tahun.

Tambahan penerimaan pajak akan digunakan untuk mendanai peningkatan belanja pertahanan dari sebesar 1% dari PDB menjadi 2% dari PDB mulai tahun anggaran 2023 hingga 2027.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat ini, konstitusi mengatur belanja pertahanan dibatasi hanya 1% dari PDB setiap tahun. Namun, ambang batas tersebut dipandang perlu naik untuk memperkuat counter strike capability militer Jepang seiring dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Asia Timur.

Pada awalnya, peningkatan belanja pertahanan akan didanai menggunakan utang yang bersumber dari penerbitan obligasi. Namun, pemerintah batal mengambil langkah tersebut guna menjaga kesehatan fiskal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra