JEPANG

Warga Jepang Tolak Kenaikan Tarif Pajak untuk Danai Belanja Militer

Muhamad Wildan | Senin, 19 Desember 2022 | 10:00 WIB
Warga Jepang Tolak Kenaikan Tarif Pajak untuk Danai Belanja Militer

Ilustrasi.

TOKYO, DDTCNews - Masyarakat Jepang menolak rencana pemerintah menaikkan tarif pajak untuk mendanai kebutuhan belanja pertahanan.

Survei yang dilakukan oleh Kyodo News menunjukkan sebanyak 64,9% dari responden mengaku tidak menyetujui rencana kenaikan tarif pajak. Selanjutnya, sekitar 53,6% dari responden menyatakan tak menyetujui rencana kenaikan belanja pertahanan.

"Sebanyak 87.1% dari responden berpandangan Perdana Menteri Fumio Kishida gagal menjelaskan rencana kenaikan pajak secara memadai," tulis Kyodo News dalam pemberitaannya, dikutip pada Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Implikasinya, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pemerintahan juga menurun. Sebanyak 51,1% dari responden yang disurvei mengaku tidak puas terhadap kinerja pemerintah Jepang di bawah kepemimpinan Kishida.

Untuk diketahui, Liberal Democratic Party dan Komeito selaku partai koalisi berencana untuk meningkatkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan cukai rokok guna mengamankan tambahan penerimaan senilai kurang lebih JPY1 triliun per tahun.

Tambahan penerimaan pajak akan digunakan untuk mendanai peningkatan belanja pertahanan dari sebesar 1% dari PDB menjadi 2% dari PDB mulai tahun anggaran 2023 hingga 2027.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Saat ini, konstitusi mengatur belanja pertahanan dibatasi hanya 1% dari PDB setiap tahun. Namun, ambang batas tersebut dipandang perlu naik untuk memperkuat counter strike capability militer Jepang seiring dengan meningkatnya ketegangan geopolitik di kawasan Asia Timur.

Pada awalnya, peningkatan belanja pertahanan akan didanai menggunakan utang yang bersumber dari penerbitan obligasi. Namun, pemerintah batal mengambil langkah tersebut guna menjaga kesehatan fiskal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja