KOTA BALIKPAPAN

Warga Harus Tahu! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Denda Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 10 Februari 2022 | 09:45 WIB
Warga Harus Tahu! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Denda Pajak

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memberikan insentif pajak daerah untuk memeriahkan HUT ke-125 kota tersebut.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan pemberian insentif diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak yang ingin menikmati insentif cukup melapor ke BPPDRD.

"Misal pada saat pembayaran laporkan ke kami, maka kita hapuskan denda administrasinya," katanya, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Haemusri mengatakan insentif penghapusan denda tersebut berlaku untuk 10 jenis pajak daerah. Khusus pajak bumi dan bangunan (PBB), insentif berlaku mulai 1 Februari hingga 30 September 2022.

Adapun pada jenis pajak lainnya, penghapusan denda hanya diberikan pada Februari 2022. Penghapusan denda itu berlaku untuk masa pajak tahun 2020 ke bawah.

Dia berharap kebijakan tersebut akan efektif menyelesaikan piutang pajak daerah yang mencapai Rp311,7 miliar pada 31 Desember 2020. Dari angka tersebut, piutang terbesar disumbang dari PBB senilai RP282,4 miliar.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurutnya, piutang pajak tersebut sebenarnya masuk piutang yang kedaluarsa atau tidak berjalan. Misalnya pada kawasan Balikpapan Baru yang awalnya hanya punya 1 Nomor Objek Pajak (NOP), kini dipecah-pecah menjadi beberapa NOP, sedangkan NOP yang lama tidak dihapuskan sehingga tercatat sebagai piutang lama.

Kasus tersebut biasanya terjadi ketika ada proyek pengembangan perumahan. Dengan kondisi tersebut, dia meminta wajib pajak melaporkan ke BPPDRD agar dilakukan verifikasi dan validasi terhadap objek pajak.

Dia menambahkan saat ini BPPDRD memiliki agenda untuk melakukan pembaruan basis data pajak daerah. Menurutnya, partisipasi wajib pajak untuk melapor sangat penting untuk memperbaiki basis data tersebut.

"Pada momentum HUT Kota, ayo kita kolaborasi dengan para pelaku usaha properti perumahan. Bantu kami terkait piutang ini karena yang menciptakan piutang dari mereka-mereka juga," ujarnya dilansir inibalikpapan.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan