KOTA BALIKPAPAN

Warga Harus Tahu! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Denda Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 10 Februari 2022 | 09:45 WIB
Warga Harus Tahu! Pemkot Gelar Lagi Pemutihan Denda Pajak

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, memberikan insentif pajak daerah untuk memeriahkan HUT ke-125 kota tersebut.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan pemberian insentif diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, wajib pajak yang ingin menikmati insentif cukup melapor ke BPPDRD.

"Misal pada saat pembayaran laporkan ke kami, maka kita hapuskan denda administrasinya," katanya, Rabu (9/2/2022).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Haemusri mengatakan insentif penghapusan denda tersebut berlaku untuk 10 jenis pajak daerah. Khusus pajak bumi dan bangunan (PBB), insentif berlaku mulai 1 Februari hingga 30 September 2022.

Adapun pada jenis pajak lainnya, penghapusan denda hanya diberikan pada Februari 2022. Penghapusan denda itu berlaku untuk masa pajak tahun 2020 ke bawah.

Dia berharap kebijakan tersebut akan efektif menyelesaikan piutang pajak daerah yang mencapai Rp311,7 miliar pada 31 Desember 2020. Dari angka tersebut, piutang terbesar disumbang dari PBB senilai RP282,4 miliar.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Menurutnya, piutang pajak tersebut sebenarnya masuk piutang yang kedaluarsa atau tidak berjalan. Misalnya pada kawasan Balikpapan Baru yang awalnya hanya punya 1 Nomor Objek Pajak (NOP), kini dipecah-pecah menjadi beberapa NOP, sedangkan NOP yang lama tidak dihapuskan sehingga tercatat sebagai piutang lama.

Kasus tersebut biasanya terjadi ketika ada proyek pengembangan perumahan. Dengan kondisi tersebut, dia meminta wajib pajak melaporkan ke BPPDRD agar dilakukan verifikasi dan validasi terhadap objek pajak.

Dia menambahkan saat ini BPPDRD memiliki agenda untuk melakukan pembaruan basis data pajak daerah. Menurutnya, partisipasi wajib pajak untuk melapor sangat penting untuk memperbaiki basis data tersebut.

"Pada momentum HUT Kota, ayo kita kolaborasi dengan para pelaku usaha properti perumahan. Bantu kami terkait piutang ini karena yang menciptakan piutang dari mereka-mereka juga," ujarnya dilansir inibalikpapan.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta