FILIPINA

Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 08 Mei 2024 | 15:30 WIB
Warga Filipina Ingin Sepeda Motor Listrik Dapat Keringanan Pajak

Ilustrasi. Pengunjung mengamati salah satu produk sepeda motor listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

MANILA, DDTCNews - Komisi Tarif Filipina merekomendasikan keringanan tarif pajak atas impor sepeda motor listrik.

Komisi Tarif menyatakan telah menyelesaikan kajian terhadap PP Nomor 12/2023 yang memuat fasilitas perpajakan terhadap kendaraan listrik. Hasil kajian tersebut juga telah diserahkan kepada Badan Perencanaan Ekonomi dan Pembangunan (National Economic and Development Authority/NEDA).

"Sepeda motor listrik dapat dimasukkan ke dalam daftar kendaraan listrik yang memenuhi syarat untuk mendapatkan keringanan pajak impor," bunyi pernyataan Komisi Tarif, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Komisi Tarif memulai kajian terhadap insentif perpajakan untuk sepeda motor listrik ini berdasarkan perintah dari NEDA. Selain kajian, Komisi Tarif juga diperintahkan melaksanakan kegiatan public hearing guna mengumpulkan saran dari para pemangku kepentingan mengenai urgensi sepeda motor listrik turut memperoleh insentif perpajakan.

Dalam laporannya, Komisi Tarif turut menyampaikan masukan dari masyarakat bahwa pemerintah perlu memberikan insentif perpajakan untuk sepeda motor listrik.

Pemerintah mulai memberikan insentif perpajakan untuk kendaraan listrik sejak Februari 2023. Sayangnya, penerima insentif ini tidak termasuk sepeda motor listrik.

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

PP 12/2023 mengatur sepeda motor listrik dikenakan pajak impor sebesar 30%, sementara jenis kendaraan listrik lainnya mendapat pengurangan tarif menjadi 0%. Berbagai kelompok masyarakat dan industri kendaraan listrik pun menyerukan pemberian insentif yang sama antara mobil listrik dan sepeda motor listrik.

Data Badan Pusat Statistik Filipina menunjukkan ada 7,81 juta sepeda motor yang terdaftar di negara tersebut pada 2022. Data ini menunjukkan sepeda motor menjadi jenis kendaraan paling populer di kalangan masyarakat.

Dilansir manilatimes.net, Kementerian Energi berencana meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Filipina sebesar 50% atau tambahan 2,4 juta unit. Konversi ke kendaraan listrik dinilai akan membantu menurunkan emisi karbon sehingga berkontribusi terhadap mitigasi perubahan iklim. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini