PROVINSI DKI JAKARTA

Warga DKI Masih Bisa Manfaatkan Diskon PBB 15% Hingga Akhir Agustus

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 Juli 2022 | 07:30 WIB
Warga DKI Masih Bisa Manfaatkan Diskon PBB 15% Hingga Akhir Agustus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 15% hingga akhir bulan Agustus.

Diatur pada Pergub 23/2022, keringanan sebesar 15% diberikan bila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022.

"Keringanan ... dapat diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2," bunyi Pasal 4 ayat (4) Pergub 23/2022, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Bila wajib pajak baru membayar PBB tahun pajak 2022 pada September hingga Oktober 2022, keringanan pajak yang diberikan menurun menjadi sebesar 10%. Bila PBB tahun pajak 2022 baru dilunasi pada November, keringanan yang diberikan menjadi hanya sebesar 5%.

Sebagai catatan, tak semua objek PBB di DKI Jakarta terutang pajak. Bila objek PBB adalah rumah tapak milik wajib pajak orang pribadi dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar, rumah tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.

Bila rumah tapak memiliki NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB yang terutang.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Setelah diberikan pembebasan berdasarkan luas bumi dan bangunan, terdapat tambahan pembebasan sebesar 10% dari sisa PBB yang terutang.

Insentif PBB diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak tanpa perlu adanya permohonan dari wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?