Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 15% hingga akhir bulan Agustus.
Diatur pada Pergub 23/2022, keringanan sebesar 15% diberikan bila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022.
"Keringanan ... dapat diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2," bunyi Pasal 4 ayat (4) Pergub 23/2022, dikutip Sabtu (30/7/2022).
Bila wajib pajak baru membayar PBB tahun pajak 2022 pada September hingga Oktober 2022, keringanan pajak yang diberikan menurun menjadi sebesar 10%. Bila PBB tahun pajak 2022 baru dilunasi pada November, keringanan yang diberikan menjadi hanya sebesar 5%.
Sebagai catatan, tak semua objek PBB di DKI Jakarta terutang pajak. Bila objek PBB adalah rumah tapak milik wajib pajak orang pribadi dengan NJOP kurang dari Rp2 miliar, rumah tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.
Bila rumah tapak memiliki NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60 meter persegi dan bangunan seluas 36 meter persegi dari PBB yang terutang.
Setelah diberikan pembebasan berdasarkan luas bumi dan bangunan, terdapat tambahan pembebasan sebesar 10% dari sisa PBB yang terutang.
Insentif PBB diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak tanpa perlu adanya permohonan dari wajib pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.