KABUPATEN SUKOHARJO

Warga di Kecamatan Ini Bisa Bayar PBB Pakai Sampah

Dian Kurniati | Selasa, 23 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Warga di Kecamatan Ini Bisa Bayar PBB Pakai Sampah

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah kini dapat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menggunakan sampah.

Camat Kartasura Joko Miranto mengatakan pembayaran PBB menggunakan sampah menjadi bagian dari inovasi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Melalui sampah yang disetorkan kepada bank sampah, wajib pajak akan memperoleh kredit yang bisa dipakai untuk membayar PBB.

"Jika ada kekurangan di tabungan sampah dan lebih banyak pembayaran PBB, setidaknya dengan tabungan bank sampah bisa meringankan pembayaran," katanya, dikutip pada Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Joko menuturkan inovasi membayar PBB memakai sampah bermula dari keinginannya meningkatkan angka kepatuhan PBB yang saat ini berada pada kisaran 70%. Dengan inovasi tersebut,ia dia menilai persentase pembayaran PBB akan dapat meningkat hingga di atas 80%.

Dia menjelaskan program membayar PBB menggunakan sampah diberi nama Sampah Beres Lunas Bayar Pajak atau Sambelbajak. Program tersebut juga sudah berjalan di tempat lain, yaitu Dukuh Cucukan, Desa Wirogunan.

Program pembayaran PBB menggunakan sampah dilakukan pada dukuh atau desa yang telah memiliki bank sampah. Dengan bank sampah ini, setiap keluarga dapat menyetorkan sampah rumah tangganya untuk kemudian dicatat sebagai tabungan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Joko menyebut setoran PBB di kecamatannya saat ini hampir menyentuh Rp5 miliar atau baru 30% dari target tahun ini. Menurutnya, angkanya akan bertambah karena batas pembayarannya jatuh pada 30 September 2022. Selain soal PBB, ia juga berharap persoalan sampah juga dapat teratasi.

"Bila perlu secara masif. Sampah makin berkurang, ada nilai tambah," ujarnya seperti dilansir solopos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?