Ilustrasi.
SUKOHARJO, DDTCNews - Warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah kini dapat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menggunakan sampah.
Camat Kartasura Joko Miranto mengatakan pembayaran PBB menggunakan sampah menjadi bagian dari inovasi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak. Melalui sampah yang disetorkan kepada bank sampah, wajib pajak akan memperoleh kredit yang bisa dipakai untuk membayar PBB.
"Jika ada kekurangan di tabungan sampah dan lebih banyak pembayaran PBB, setidaknya dengan tabungan bank sampah bisa meringankan pembayaran," katanya, dikutip pada Selasa (23/8/2022).
Joko menuturkan inovasi membayar PBB memakai sampah bermula dari keinginannya meningkatkan angka kepatuhan PBB yang saat ini berada pada kisaran 70%. Dengan inovasi tersebut,ia dia menilai persentase pembayaran PBB akan dapat meningkat hingga di atas 80%.
Dia menjelaskan program membayar PBB menggunakan sampah diberi nama Sampah Beres Lunas Bayar Pajak atau Sambelbajak. Program tersebut juga sudah berjalan di tempat lain, yaitu Dukuh Cucukan, Desa Wirogunan.
Program pembayaran PBB menggunakan sampah dilakukan pada dukuh atau desa yang telah memiliki bank sampah. Dengan bank sampah ini, setiap keluarga dapat menyetorkan sampah rumah tangganya untuk kemudian dicatat sebagai tabungan.
Joko menyebut setoran PBB di kecamatannya saat ini hampir menyentuh Rp5 miliar atau baru 30% dari target tahun ini. Menurutnya, angkanya akan bertambah karena batas pembayarannya jatuh pada 30 September 2022. Selain soal PBB, ia juga berharap persoalan sampah juga dapat teratasi.
"Bila perlu secara masif. Sampah makin berkurang, ada nilai tambah," ujarnya seperti dilansir solopos.com. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.