KABUPATEN KUNINGAN

Warga Desa Dinilai Lebih Patuh Bayar Pajak PBB-P2

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 20 Desember 2019 | 19:11 WIB
Warga Desa Dinilai Lebih Patuh Bayar Pajak PBB-P2

Ilustrasi.

KABUPATEN KUNINGAN, DDTCNews – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat berhasil melampaui target pendapatan di sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Kabid Pendapatan II Bappenda Kabupaten Kuningan Nono Sujono mengatakan pendapatan dari sektor PBB-P2 mencapai Rp29 miliar. Dia warga perdesaan lebih tepat waktu dalam memenuhi kewajiban PBB-P2.

“Melihat dari tingkat konsistensinya terkait pembayaran PBB, itu lebih besar di sektor perdesaan. Hal ini berarti warga di perdesaan lebih taat pajak dengan membayar tepat waktu, seperti wilayah Subang, Selajambe, Darma, Ciwaru, Cilebak, dan wilayah pinggiran lainnya,” kata Nono, Jumat (20/12/2019)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pencapaian tersebut, sambung Nono, merupakan kerja keras semua pihak terkait. Pasalnya, penagihan PBB-P2 tidak hanya hanya dilakukan petugas dari Bappenda. Proses penagihan juga merupakan bentuk kerjasama dengan penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian.

Adapun kerja sama tersebut dilakukan guna memaksimalkan dan mengoptimalkan proses penagihan PBB-P2. Dengan demikian, pendapatan di sektor PBB-P2 lebih mudah dikerek dan pada akhirnya target pendapatan yang dipatok dapat terealisasi secara maskimal.

Meski telah mencapai target, Nono menyebut masyarakat belum sepenuhnya patuh akan kewajiban pajak. Hal ini terlihat dari perbedaan antara jumlah wajib pajak yang memenuhi kewajibannya dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dicetak oleh Bappenda

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

“Target pendapatan yang dicanangkan di APBD sudah 100% kita capai, bahkan kita melampaui jumlah yang ditetapkan. Namun, dilihat dari jumlah SPPT yang tercetak terlihat wajib pajak belum sepenuhnya patuh,” ujar Nono.

Lebih lanjut, Nono berujar menagih kewajiban PBB-P2 di masyarakat merupakan hal yang sulit. Menurut dia, kesadaran akan kewajiban membayar PBB-P2 khususnya, bagi warga perkotaan, masih rendah.

Melihat fakta ketimpangan tingkat kepatuhan antara warga perdesaan dan perkotaan ini, dia menduga masyarkat perkotaan mungkin terlalu sibuk dengan rutinitas masing-masing. Hal ini pada gilirannya membuat masyarakat perkotaan tidak tepat waktu dalam membayar pajak.

“Tentunya kita tidak menyalahkan wajib pajak di wilayah perkotaan. Mungkin karena kesibukan atau alasan lainnya. Di samping itu, kita tetap melakukan pengawasan secara maksimal terhadap para pemungut pajak yang ada di perkotaan,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN