PENGAMPUNAN PAJAK

Wapres: 2018, Pengemplang Pajak 'Dihukum'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 15:25 WIB
Wapres: 2018, Pengemplang Pajak 'Dihukum'

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kepada wajib pajak yang masih melakukan pengemplangan pajak akan diberi sanksi tegas pada 2018 mendatang. Pasalnya, tahun 2018 akan menjadi tahun diberlakukannya sistem informasi secara terbuka untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Hal itu diungkapkan Wapres saat menghadiri sosialisasi tax amnesty yang diselenggarakan Apindo di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (21/7). Dengan sistem informasi perpajakan yang terbuka, pemerintah akan mampu memberi sanksi pidana kepada para pengemplang pajak. Untuk itu, ia mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan momen tax amnesty.

“Program tax amnesty ini dibuat untuk mematuhkan Indonesia terhadap peraturan dunia atas keterbukaan informasi perpajakan yang akan berlaku di 2018. Para pengemplang pajak selain menjadi musuh nasional juga akan menjadi musuh dunia nantinya,” ucap Wapres, Jakarta, Kamis (21/7).

Baca Juga:
Kantor Pajak Edukasi UMKM soal Pentingnya Pembukuan Sederhana

Program pengampunan pajak, lanjutnya, merupakan suatu keistimewaan yang diberikan negara kepada rakyatnya yang belum dan bahkan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Program ini berlaku hanya sampai akhir Maret 2017, maka program ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melaporkan harta asetnya baik yang berada di dalam negeri, maupun berada di luar negeri,” tambahnya.

Wajib pajak yang menyembunyikan harta di luar negeri, dan menghindari pembayaran pajak nasional, WP tersebut akan diperlakukan layaknya teroris, sehingga akan ditangkap dan akan diberikan sanksi yang sudah dipersiapkan, baik berupa sanksi denda maupun pidana.

Baca Juga:
Temui Pelaku Usaha Kakao, Kantor Pajak Edukasi PPh dan PPN 1,1 Persen

Selain itu, pemerintah pun hingga saat ini masih memperbaiki sistem dan teknologi perpajakan demi menunjang dunia perpajakan lebih maju dan memberi kemudahan pemantauan penyetoran pajak.

“Persiapan yang dilakukan oleh pemerintah beserta ancaman sanksi yang akan diterima para pengemplang pajak nanti, diharapkan mampu mendorong program pengampunan pajak berjalan lebih lancar,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 September 2024 | 16:00 WIB KP2KP BANGGAI

Kantor Pajak Edukasi UMKM soal Pentingnya Pembukuan Sederhana

Senin, 26 Agustus 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PALOPO

Temui Pelaku Usaha Kakao, Kantor Pajak Edukasi PPh dan PPN 1,1 Persen

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Rabu, 29 Mei 2024 | 14:33 WIB PP 21/2024

Pengusaha Kompak Tolak Pungutan 3 Persen untuk Tapera

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN