PENGAMPUNAN PAJAK

Wapres: 2018, Pengemplang Pajak 'Dihukum'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 15:25 WIB
Wapres: 2018, Pengemplang Pajak 'Dihukum'

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kepada wajib pajak yang masih melakukan pengemplangan pajak akan diberi sanksi tegas pada 2018 mendatang. Pasalnya, tahun 2018 akan menjadi tahun diberlakukannya sistem informasi secara terbuka untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Hal itu diungkapkan Wapres saat menghadiri sosialisasi tax amnesty yang diselenggarakan Apindo di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (21/7). Dengan sistem informasi perpajakan yang terbuka, pemerintah akan mampu memberi sanksi pidana kepada para pengemplang pajak. Untuk itu, ia mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan momen tax amnesty.

“Program tax amnesty ini dibuat untuk mematuhkan Indonesia terhadap peraturan dunia atas keterbukaan informasi perpajakan yang akan berlaku di 2018. Para pengemplang pajak selain menjadi musuh nasional juga akan menjadi musuh dunia nantinya,” ucap Wapres, Jakarta, Kamis (21/7).

Baca Juga:
DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Program pengampunan pajak, lanjutnya, merupakan suatu keistimewaan yang diberikan negara kepada rakyatnya yang belum dan bahkan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Program ini berlaku hanya sampai akhir Maret 2017, maka program ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melaporkan harta asetnya baik yang berada di dalam negeri, maupun berada di luar negeri,” tambahnya.

Wajib pajak yang menyembunyikan harta di luar negeri, dan menghindari pembayaran pajak nasional, WP tersebut akan diperlakukan layaknya teroris, sehingga akan ditangkap dan akan diberikan sanksi yang sudah dipersiapkan, baik berupa sanksi denda maupun pidana.

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Selain itu, pemerintah pun hingga saat ini masih memperbaiki sistem dan teknologi perpajakan demi menunjang dunia perpajakan lebih maju dan memberi kemudahan pemantauan penyetoran pajak.

“Persiapan yang dilakukan oleh pemerintah beserta ancaman sanksi yang akan diterima para pengemplang pajak nanti, diharapkan mampu mendorong program pengampunan pajak berjalan lebih lancar,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Selasa, 03 Desember 2024 | 13:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Punya Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Sosialisasi STP

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi