PENGAMPUNAN PAJAK

Wapres: 2018, Pengemplang Pajak 'Dihukum'

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 Juli 2016 | 15:25 WIB
Wapres: 2018, Pengemplang Pajak 'Dihukum'

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan kepada wajib pajak yang masih melakukan pengemplangan pajak akan diberi sanksi tegas pada 2018 mendatang. Pasalnya, tahun 2018 akan menjadi tahun diberlakukannya sistem informasi secara terbuka untuk perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI).

Hal itu diungkapkan Wapres saat menghadiri sosialisasi tax amnesty yang diselenggarakan Apindo di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (21/7). Dengan sistem informasi perpajakan yang terbuka, pemerintah akan mampu memberi sanksi pidana kepada para pengemplang pajak. Untuk itu, ia mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan momen tax amnesty.

“Program tax amnesty ini dibuat untuk mematuhkan Indonesia terhadap peraturan dunia atas keterbukaan informasi perpajakan yang akan berlaku di 2018. Para pengemplang pajak selain menjadi musuh nasional juga akan menjadi musuh dunia nantinya,” ucap Wapres, Jakarta, Kamis (21/7).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Program pengampunan pajak, lanjutnya, merupakan suatu keistimewaan yang diberikan negara kepada rakyatnya yang belum dan bahkan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Program ini berlaku hanya sampai akhir Maret 2017, maka program ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk melaporkan harta asetnya baik yang berada di dalam negeri, maupun berada di luar negeri,” tambahnya.

Wajib pajak yang menyembunyikan harta di luar negeri, dan menghindari pembayaran pajak nasional, WP tersebut akan diperlakukan layaknya teroris, sehingga akan ditangkap dan akan diberikan sanksi yang sudah dipersiapkan, baik berupa sanksi denda maupun pidana.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Selain itu, pemerintah pun hingga saat ini masih memperbaiki sistem dan teknologi perpajakan demi menunjang dunia perpajakan lebih maju dan memberi kemudahan pemantauan penyetoran pajak.

“Persiapan yang dilakukan oleh pemerintah beserta ancaman sanksi yang akan diterima para pengemplang pajak nanti, diharapkan mampu mendorong program pengampunan pajak berjalan lebih lancar,” pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Senin, 13 Januari 2025 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Pembuatan Faktur di Coretax Masih Terkendala, Ini Kata Apindo

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses