KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Sebut Pajak dan Perdagangan Karbon Berjalan Beriringan

Muhamad Wildan | Rabu, 13 September 2023 | 13:15 WIB
Wamenkeu Sebut Pajak dan Perdagangan Karbon Berjalan Beriringan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan menerapkan pajak karbon dan perdagangan karbon melalui bursa secara beriringan sehingga para pelaku usaha memiliki pilihan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pelaku usaha dapat memilih untuk mengurangi emisi dengan cara membeli unit karbon di pasar karbon atau dengan cara membayar pajak karbon ke pemerintah.

"Pajak karbon itu kami jadikan satu instrumen supaya pasar karbonnya bisa jalan," katanya, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Suahasil menuturkan pajak karbon akan diterapkan pemerintah sejalan dengan peta jalan (roadmap) pasar karbon. Harapannya, langkah tersebut dapat mendukung upaya pemerintah dalam mengejar net zero emission.

"Dari awal ketika mendesain pajak karbon dalam UU HPP, tujuan kita adalah NDC dan net zero emission. Pajak karbon adalah alat agar seluruh perekonomian memiliki tujuan yang sama, memenuhi net zero emission," tuturnya.

Perdagangan karbon akan dimulai pada tahun ini berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 14/2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran OJK 12/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Secara umum, POJK 14/2023 mengatur bahwa unit karbon yang diperdagangkan di bursa harus didaftarkan dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa.

Suahasil menjelaskan bursa karbon Indonesia akan terbuka bagi pelaku usaha luar negeri. Dia bahkan memandang tak menutup kemungkinan akan banyak pihak dari luar negeri yang membeli unit karbon dari Indonesia.

"Kalau dari sisi kehutanan, kita ini penyedia likuiditas yang luar biasa besar. Jadi harusnya kita menawarkan likuiditas kita itu kepada dunia, jangan hanya kita yang ditawari listing di luar negeri," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP