KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu: Pertumbuhan Ekonomi Harus Kembali ke Konsumsi dan Investasi

Dian Kurniati | Jumat, 13 Mei 2022 | 09:00 WIB
Wamenkeu: Pertumbuhan Ekonomi Harus Kembali ke Konsumsi dan Investasi

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pemerintah harus segera melakukan konsolidasi fiskal untuk menyehatkan kembali APBN yang defisitnya melebar karena pandemi Covid-19.

Suahasil mengatakan APBN telah memainkan peran penting sebagai penopang ekonomi selama pandemi. Namun, peran APBN akan dikurangi secara bertahap sehingga konsumsi masyarakat dan investasi harus kembali berperan sebagai motor penggerak perekonomian.

"Pertumbuhan fiskal dan ekonomi pascapandemi harus kembali ke konsumsi dan investasi. Kita harus mendatangkan konsumsi dan investasi lagi," katanya, dikutip pada Jumat (13/05/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Suahasil menuturkan APBN berperan sebagai instrumen countercyclical untuk menangani krisis kesehatan akibat pandemi, memberi perlindungan sosial, serta mendukung pemulihan ekonomi. Imbasnya, defisit APBN melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen patuh pada amanat UU 2/2022 untuk mengembalikan defisit APBN ke level 3% pada 2023. Untuk itu, langkah-langkah konsolidasi fiskal harus dilakukan secara hati-hati agar penurunan defisit tidak menimbulkan syok pada perekonomian.

Setelah pandemi Covid-19 berlangsung selama 2 tahun, tren pemulihan ekonomi kini sudah terlihat. Ketika kegiatan ekonomi masyarakat mulai berjalan, pemerintah akan dapat mengurangi dukungan kebijakan fiskal secara bertahap.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Meski demikian, Suahasil menegaskan pemerintah akan menjaga APBN tetap fleksibel, antisipatif, dan responsif dalam menghadapi berbagai tantangan di antaranya seperti pandemi, inflasi, dan dampak geopolitik.

"Pemerintah akan terus menjaga tren pemulihan ekonomi ini. Kami percaya bahwa kondisi fiskal kami akan terus menguat tahun depan," ujarnya.

Pemerintah mencatat defisit APBN melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020 dan berangsur turun menjadi 4,65% PDB pada 2021. Memasuki 2022, pemerintah menargetkan defisit APBN menjadi Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB.

Mengenai pertumbuhan ekonomi, realisasinya pada 2021 hanya sebesar 3,69%, lebih rendah dari yang tertuang dalam asumsi makro UU APBN 2021 sebesar 5%. Pada 2022, pemerintah menargetkan ekonomi akan tumbuh 5,2%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses