RUU KUP

Wamenkeu: Penerapan Pajak Karbon Tak Sekadar Demi Penerimaan

Dian Kurniati | Sabtu, 04 September 2021 | 10:00 WIB
Wamenkeu: Penerapan Pajak Karbon Tak Sekadar Demi Penerimaan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam IPA Convention and Exhibition. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan rencana pengenaan pajak karbon tak hanya untuk menambah penerimaan, tetapi juga untuk pelestarian lingkungan.

Suahasil mengatakan rencana pengenaan pajak karbon telah masuk dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang tengah dibahas bersama DPR. Menurutnya, pajak karbon akan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mengelola lingkungan secara lebih berkelanjutan.

"[Pajak karbon] lebih dari sekadar penerimaan negara karena ini adalah perspektif baru," katanya dalam dalam panel IPA Convention and Exhibition 2021, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Suahasil mengatakan pajak karbon akan merepresentasikan masa depan ekonomi Indonesia yang lebih ramah lingkungan. Menurutnya, penciptaan lingkungan yang baik juga akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Dia memahami banyak perusahaan, termasuk perusahaan multinasional, memberikan perhatian besar pada rencana pajak karbon tersebut. Oleh karena itu, pemerintah selalu terbuka melakukan diskusi dengan semua pemangku kepentingan yang akan terdampak kebijakan tersebut.

"Kami ingin memberikan sinyal arah kebijakan Indonesia ke depan, salah satunya pajak karbon. Tetapi kami harus membuat pengaturan yang lebih detail lagi mengenai rencana tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Suahasil menjelaskan pemerintah memiliki sejumlah opsi dalam menggunakan instrumen fiskal untuk kelestarian lingkungan, seperti skema cap and trade system dan cap and tax system. Adapun instrumen yang ada saat ini yakni membedakan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) pada kendaraan berdasarkan produksi emisinya.

Pemerintah telah memasukkan agenda penanganan perubahan iklim dalam RPJMN 2020-2024. Dalam dokumen tersebut, pemerintah menetapkan rencana aksi nasional dalam mitigasi perubahan iklim, termasuk melalui carbon pricing.

Pemerintah melalui RUU KUP mengusulkan tarif pajak karbon senilai Rp75 per kilogram emisi CO2. Melalui strategi itu, pemerintah berharap mampu menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dari business as usual (BAU) dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41% dengan bantuan internasional hingga 2030. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi