KEBIJAKAN FISKAL

Wamenkeu: Pada Saat Sekarang Kita Butuh Utang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 November 2019 | 11:50 WIB
Wamenkeu: Pada Saat Sekarang Kita Butuh Utang

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menegaskan penambahan utang diambil untuk menjaga stimulus pemerintah dalam perekonomian. Hal ini diambil saat realisasi penerimaan pajak tidak sesuai dengan target yang dipatok.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah menaikkan defisit anggaran lewat penambahan utang untuk mempertahankan nilai belanja negara. Dari belanja negara tersebut, otoritas berharap konsumsi bisa tetap terjaga.

“Pada saat sekarang kita membutuhkan utang karena kalau kita tidak utang maka belanjanya harus turun. Kalau belanjanya turun, perekonomian akan turun lebih cepat lagi. Utang itu pada dasarnya netral asal dipakai dengan baik. [Itu akan] menjadi suatu yang positif,” ujarnya, Kamis (7/11/2019).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Saat ini, sambung Suahasil, perekonomian dunia sedang mengalami kelesuan dan ketidakpastian. Kondisi tersebut dipicu beberapa hal, antara lain perang dagang Amerika Serikat dan China, suku bunga negatif Jepang, belum stabilnya perekonomian Eropa, dan belum adanya kepastian Brexit.

Dalam kondisi tersebut, menurutnya, pemerintah harus menjalankan kebijakan fiskal yang countercyclical dengan instrumen APBN. Kebijakan fiskal diharapkan mampu memberikan optimisme baik bagi dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya.

“Kalau di luar, [pertumbuhan ekonomi] dunianya lagi turun cepat, pemerintah yang genjot. Pemerintah yang [harus] kasih optimisme lewat belanja. Dicairkan dengan baik, dibikin belanjanya efisien, tetap ada pengeluaran untuk rumah tangga. Itu yang harus kita jaga,” jelas Suahasil, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Hingga saat ini, belum ada transparansi data terbaru kinerja APBN yang biasanya disampaikan oleh Kementerian Keuangan. Berdasarkan data kinerja per akhir Agustus 2019, penerimaan pajak tercatat senilai Rp801,16 triliun atau 50,78% dari target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun.

Realisasi itu sekaligus mencatat pertumbuhan 0,21% (year on year/yoy). Pertumbuhan tercatat melambat signifikan dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52%. Selain itu, pertumbuhan juga tercatat makin lambat dibandingkan realisasi periode Januari—Juli 2019 sebesar 2,68%.

Realisasi pembiayaan utang hingga akhir Agustus 2019 tercatat senilai Rp284,78 triliun atau 79,3% dari target APBN 2019. Realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu senilai Rp276,20 atau 69,18 dari target.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Suahasil menegaskan APBN hanyalah sebagai instrumen, bukan tujuan. Dengan demikian, menurutnya, anggapan beberapa pihak terkait kegagalan pemerintah mengelola perekonomian karena peningkatan utang adalah salah.

“Utang dan defisit anggaran tersebut hanyalah alat yang dipakai pemerintah untuk tetap menggairahkan perekonomian, menjaga momentum pertumbuhan, mengurangi kemiskinan, mengurangi ketimpangan dan menciptakan lapangan kerja di tengah kondisi perekonomian global yang cenderung terus menurun,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan