KEBIJAKAN PAJAK

Wamenkeu Minta E-Commerce Bantu Pemerintah Perluas Basis Pajak

Dian Kurniati | Kamis, 11 November 2021 | 09:11 WIB
Wamenkeu Minta E-Commerce Bantu Pemerintah Perluas Basis Pajak

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara meminta pelaku e-commerce turut membantu pemerintah memperluas basis pajak.

Suahasil mengatakan perkembangan teknologi informasi menyebabkan pergeseran model bisnis dari konvensional menjadi digital. Menurutnya, pemerintah membutuhkan dukungan perusahaan e-commerce untuk memastikan agar tidak ada potensi pajak yang hilang dari dinamika tersebut.

"Saya ingin menyampaikan, platform digital seperti Grab dan e-commerce lain idealnya ikut menjadi mitra pemerintah untuk memastikan pindahnya bisnis tersebut agar tidak mengurangi kemampuan negara untuk membiayai pembangunan di masa depan," katanya, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suahasil mengatakan pandemi Covid-19 telah mendorong perkembangan ekonomi digital berlangsung lebih cepat. Perubahan itu juga menyebabkan pergeseran basis pajak dari kegiatan ekonomi konvensional menjadi digital.

Meski demikian, perkembangan yang pesat tersebut sulit diimbangi dengan proses pembuatan regulasi yang memadai. Menurutnya, akan selalu ada ketertinggalan atau lag bagi negara dalam mengatur setiap pergeseran model ekonomi yang terjadi di tengah masyarakat.

Dia menilai kondisi tersebut juga terjadi pada penyusunan regulasi di bidang perpajakan. Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan kebesaran hati semua pihak untuk selalu patuh mengikuti setiap regulasi yang berlaku, termasuk soal pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Suahasil menjelaskan pengumpulan pajak penting untuk memastikan negara memiliki kemampuan untuk membangun semua proyek infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Pada akhirnya, berbagai infrastruktur yang terbangun juga akan dimanfaatkan oleh semua pelaku ekonomi.

"Kalau tidak [patuh], yang terjadi adalah nanti negaranya tidak bisa membangun infrastruktur dengan baik," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?