KOTA MALANG

Wali Kota Minta Petugas Pajak dan Pengusaha Patuhi Hukum yang Berlaku

Muhamad Wildan | Senin, 17 April 2023 | 13:30 WIB
Wali Kota Minta Petugas Pajak dan Pengusaha Patuhi Hukum yang Berlaku

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Wali Kota Malang Sutiaji meminta petugas pajak pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang untuk bekerja secara profesional.

Sutiaji mengatakan instansi pajak mendapatkan sorotan dari publik dalam beberapa waktu terakhir. Oleh karena itu, petugas pajak harus bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Petugas pajak pun yang dari Bapenda juga jangan coba-coba ada permainan dengan pelaku usaha karena nanti semua yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” katanya, dikutip pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Selanjutnya, Sutiaji juga meminta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, utamanya bagi pelaku usaha restoran dan kafe.

Dia menuturkan pajak restoran sebesar 10% yang dipungut pelaku usaha sesungguhnya pajak yang dibayarkan oleh konsumen. Pajak tersebut harus disetorkan ke kas daerah.

"Itu uang rakyat, yaitu konsumen sebagai wajib pajak yang dititipkan kepada pemilik usaha dan harus diserahkan ke kas daerah," ujarnya.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Sutiaji pun memerintahkan Bapenda untuk terus melakukan penyisiran dan menindak pelaku usaha yang menggelapkan pajak.

"Dari hasil operasi kemarin ada yang mengatakan sepi pengunjung, padahal di jam-jam ramai. Seperti antara pukul 16.00-19.00 WIB yang merupakan waktu berbuka puasa. Jika petugas sudah memiliki bukti, pemilik usaha tidak bisa mengelak lagi," tutur Sutiaji. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI