KOTA BOGOR

Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi yang Pertama Lunasi PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2017 | 11:08 WIB
 Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi yang Pertama Lunasi PBB

BOGOR, DDTCNews – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengawali pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), diikuti oleh Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman dan jajaran Camat, Lurah serta Masyarakat Bogor.

Bima menyatakan telah melunasi kewajiban PBB-P2 untuk tahun 2017 dengan jumlah tagihan sebesar Rp2.211.280. Menurutnya, pejabat dan pegawai di linkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor harus menjadi panutan dalam membayar pajak secara tepat waktu.

“Itu jumlah pajak yang saya bayarkan atas rumah yang satu-satunya saya miliki,” ujarnya saat membuka peresmian Pekan Panutan PBB-P2 tahun 2017 di Balai Kota Bogor, Rabu (3/5).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Pemkot Bogor menggelar Pekan Panutan PBB-P2 dengan mengusung tema “Keteladanan Pembayaran Pajak Daerah Sebelum Jatuh Tempo Merupakan Cermin Kedisiplinan dan Masyarakat Taat Pajak”.

Acara tersebut digelar dalam rangka intensifikasi pajak daerah dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sekaligus memberikan teladan bagi masyarakat khususnya kedisiplinan dalam membayar pajak.

Adapun dalam membuka acara tersebut, Bima memaparkan Pemkot Bogor mempunyai beberapa instrumen kebijakan guna meningkatkan penerimaan pajak dan menjamin adanya transparansi dalam mengelola penerimaan pajak. Kebijakan tersebut seperti keringanan pajak 100% bagi warga tidak mampu.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh mengatakan acara Pekan Panutan PBB-P2 merupakan salah satu upaya untuk menjaring wajib pajak agar dapat membayar tepat waktu, serta memaksimalkan penerimaan pajak.

Sasaran dari acara Pekan Panutan PBB-P2, seperti dilansir dalam jabarprov.go.id, adalah aparat pemerintah yang mempunyai objek pajak PBB P2 di Kota Bogor, kemudian wajib pajak buku golongan 5 (ketetapan di atas Rp5 juta) dan masyarakat umum.

“Wajib pajak PBB-P2 di Kota Bogor sebanyak 240 ribu wajib pajak, dengan target penerimaan tahun 2017 sebesar Rp126 miliar. Kesadaran wajib pajak untuk membayar PBB-P2 sudah baik, setiap tahun penerimaan terus meningkat, seperti tahun lalu target Rp120 miliar, tercapai bahkan melebihi target,” kata Daud.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%