KOTA BOGOR

Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi yang Pertama Lunasi PBB

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Mei 2017 | 11:08 WIB
 Wali Kota Bogor Bima Arya Jadi yang Pertama Lunasi PBB

BOGOR, DDTCNews – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengawali pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), diikuti oleh Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman dan jajaran Camat, Lurah serta Masyarakat Bogor.

Bima menyatakan telah melunasi kewajiban PBB-P2 untuk tahun 2017 dengan jumlah tagihan sebesar Rp2.211.280. Menurutnya, pejabat dan pegawai di linkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bogor harus menjadi panutan dalam membayar pajak secara tepat waktu.

“Itu jumlah pajak yang saya bayarkan atas rumah yang satu-satunya saya miliki,” ujarnya saat membuka peresmian Pekan Panutan PBB-P2 tahun 2017 di Balai Kota Bogor, Rabu (3/5).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pemkot Bogor menggelar Pekan Panutan PBB-P2 dengan mengusung tema “Keteladanan Pembayaran Pajak Daerah Sebelum Jatuh Tempo Merupakan Cermin Kedisiplinan dan Masyarakat Taat Pajak”.

Acara tersebut digelar dalam rangka intensifikasi pajak daerah dan mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sekaligus memberikan teladan bagi masyarakat khususnya kedisiplinan dalam membayar pajak.

Adapun dalam membuka acara tersebut, Bima memaparkan Pemkot Bogor mempunyai beberapa instrumen kebijakan guna meningkatkan penerimaan pajak dan menjamin adanya transparansi dalam mengelola penerimaan pajak. Kebijakan tersebut seperti keringanan pajak 100% bagi warga tidak mampu.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Secara terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Daud Nedo Darenoh mengatakan acara Pekan Panutan PBB-P2 merupakan salah satu upaya untuk menjaring wajib pajak agar dapat membayar tepat waktu, serta memaksimalkan penerimaan pajak.

Sasaran dari acara Pekan Panutan PBB-P2, seperti dilansir dalam jabarprov.go.id, adalah aparat pemerintah yang mempunyai objek pajak PBB P2 di Kota Bogor, kemudian wajib pajak buku golongan 5 (ketetapan di atas Rp5 juta) dan masyarakat umum.

“Wajib pajak PBB-P2 di Kota Bogor sebanyak 240 ribu wajib pajak, dengan target penerimaan tahun 2017 sebesar Rp126 miliar. Kesadaran wajib pajak untuk membayar PBB-P2 sudah baik, setiap tahun penerimaan terus meningkat, seperti tahun lalu target Rp120 miliar, tercapai bahkan melebihi target,” kata Daud.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN