KP2KP PELABUHAN RATU

Wakili WP Badan, Anggota Polri Konsultasi soal SPT ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Wakili WP Badan, Anggota Polri Konsultasi soal SPT ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu menerima kunjungan dari seorang anggota polisi yang bertindak mewakili salah satu wajib pajak badan di Sukabumi.

Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan anggota polisi bersangkutan melakukan konsultasi pelaporan SPT Tahunan Badan milik istrinya yang merupakan direktur perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi jaringan telekomunikasi.

“Wajib pajak ingin mengetahui cara pembayaran dan pelaporan pajak badan. Dia juga menyodorkan catatan perusahaan berupa laporan keuangan dan perincian peredaran usaha/omzet untuk tahun pajak 2021,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ahmad menambahkan dirinya kemudian memeriksa catatan perusahaan tersebut dan mengonfirmasi beberapa isian dalam laporan keuangan, nilai omzet per bulan dan pajak terutang sebelum dibuatkan kode billing.

Setelah kode billing selesai dibuat, wajib pajak melakukan pembayaran melalui internet banking yang dipandu langsung oleh petugas KP2KP. Setelah itu, petugas Kp2KP membimbing wajib pajak untuk mengisi laporan SPT.

Ahmad juga meminta wajib pajak untuk memastikan dan meneliti kembali setiap isian SPT, serta menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan. Dia juga mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT tepat waktu pada tahun pajak berikutnya.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

“Untuk tahun depan, laporannya secara online saja supaya lebih mudah, cepat dan aman,” tuturnya.

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya