KP2KP PELABUHAN RATU

Wakili WP Badan, Anggota Polri Konsultasi soal SPT ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Wakili WP Badan, Anggota Polri Konsultasi soal SPT ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu menerima kunjungan dari seorang anggota polisi yang bertindak mewakili salah satu wajib pajak badan di Sukabumi.

Petugas KP2KP Pelabuhan Ratu Ahmad Rifai mengatakan anggota polisi bersangkutan melakukan konsultasi pelaporan SPT Tahunan Badan milik istrinya yang merupakan direktur perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi jaringan telekomunikasi.

“Wajib pajak ingin mengetahui cara pembayaran dan pelaporan pajak badan. Dia juga menyodorkan catatan perusahaan berupa laporan keuangan dan perincian peredaran usaha/omzet untuk tahun pajak 2021,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ahmad menambahkan dirinya kemudian memeriksa catatan perusahaan tersebut dan mengonfirmasi beberapa isian dalam laporan keuangan, nilai omzet per bulan dan pajak terutang sebelum dibuatkan kode billing.

Setelah kode billing selesai dibuat, wajib pajak melakukan pembayaran melalui internet banking yang dipandu langsung oleh petugas KP2KP. Setelah itu, petugas Kp2KP membimbing wajib pajak untuk mengisi laporan SPT.

Ahmad juga meminta wajib pajak untuk memastikan dan meneliti kembali setiap isian SPT, serta menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan. Dia juga mengingatkan wajib pajak agar melaporkan SPT tepat waktu pada tahun pajak berikutnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Untuk tahun depan, laporannya secara online saja supaya lebih mudah, cepat dan aman,” tuturnya.

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan wajib pajak badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra