PMK 79/2024

Wajib Punya NPWP, KSO Harus Mendaftar ke KPP Tempat Kedudukan

Muhamad Wildan | Selasa, 05 November 2024 | 10:00 WIB
Wajib Punya NPWP, KSO Harus Mendaftar ke KPP Tempat Kedudukan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kerja sama operasi (KSO) yang wajib memiliki NPWP harus melakukan pendaftaran diri di kantor pelayanan pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan KSO.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 79/2024, tempat kedudukan KSO merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota KSO yang berada di Indonesia.

"Tempat kedudukan KSO…merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota yang berada di dalam wilayah hukum NKRI yang ditunjuk dalam: perjanjian kerja sama KSO; atau surat penunjukan, untuk mewakili KSO," bunyi pasal 3 ayat (3), dikutip pada Selasa (5/11/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Contoh, PT A, PT B, dan C Ltd membuat perjanjian KSO untuk melakukan pekerjaan konstruksi di Kota Mataram. PT A berkedudukan di wilayah kerja KPP Pratama Mataram Timur, tetapi terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Satu.

Selanjutnya, PT B berkedudukan dan terdaftar di KPP Pratama Surabaya Mulyorejo. Adapun C Ltd adalah perusahaan yang berkedudukan di Singapura.

Dalam perjanjian telah disepakati, PT A bakal bertindak sebagai perwakilan KSO (leadfirm). Selain itu, disepakati pula penyerahan barang kepada pelanggan dilakukan atas nama KSO.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kasus tersebut, KSO yang dibentuk PT A, PT B, dan C Ltd wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada KPP Pratama Mataram Timur.

Perlu dicatat, tidak semua KSO memiliki wajib mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP. Merujuk pada pasal 3 ayat (1), KSO diwajibkan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak badan bila perjanjian kerja sama KSO atau pelaksanaan kerja samanya memenuhi kriteria bahwa KSO dimaksud: melakukan penyerahan barang atau jasa atas nama KSO; menerima penghasilan atas nama KSO; dan/atau mengeluarkan biaya atas nama KSO.

Kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dilakukan maksimal 1 bulan setelah saat pendirian KSO. Hal ini berlaku dalam hal perjanjian kerja sama KSO menunjukkan adanya kriteria pasal 3 ayat (1).

Bila perjanjian kerja sama KSO tidak menunjukkan adanya kriteria pasal 3 ayat (1), KSO wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat melakukan kegiatan sesuai dengan kriteria dengan pasal 3 ayat (1). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak