UU HPP

Wajib Pajak Ramai Tanyakan Pelaporan Omzet UMKM, Begini Respons DJP

Dian Kurniati | Senin, 14 Februari 2022 | 16:30 WIB
Wajib Pajak Ramai Tanyakan Pelaporan Omzet UMKM, Begini Respons DJP

Ilustrasi. Pekerja membuat makanan dim sum berbagai rasa di UMKM rumahan kuliner dim sum Mama Imoet Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Senin (7/2/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Akun media sosial Twitter milik Ditjen Pajak (DJP) panen pertanyaan dari wajib pajak orang pribadi UMKM mengenai pelaporan omzet mereka.

Pertanyaan tersebut misalnya ditanyakan akun @wijaya_verawaty. Dia menanyakan tata cara pelaporan omzet, seperti yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Apakah sudah terbit aturan/cara untuk melaporkan omzet bulanan bagi pelaku UMKM sesuai UU HPP mulai tahun 2022 ini? Mohon infonya, terima kasih," bunyi cuitan @wijaya_verawaty, Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Pertanyaan senada juga disampaikan akun @RVGembor. Dia menanyakan mekanisme pelaporan omzet UMKM karena kewajiban itu tidak bisa dilakukan melalui aplikasi M-Pajak.

Memperoleh pertanyaan-pertanyaan tersebut, akun @kring_pajak DJP kemudian memberikan penjelasannya. DJP menjelaskan perubahan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam UU HPP mengatur batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta pada UMKM mulai tahun pajak 2022.

Dengan ketentuan tersebut, wajib pajak orang pribadi UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%. Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk melaksanakannya. DJP kemudian menyarankan wajib pajak orang pribadi untuk berkonsultasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

"Untuk ketentuan teknis pelaporan omzet lebih lanjut, masih menunggu aturan turunannya terbit. Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar," bunyi cuitan akun @kring_pajak.

Sementara mengenai M-Pajak, DJP menjelaskan wajib pajak dapat melakukan pencatatan omzet per bulan melalui aplikasi yang tersedia pada playstore. Namun, pencatatan tersebut hanya fasilitas pencatatan omzet, bukan sebagai kewajiban pelaporan SPT bulanan.

Wajib pajak tetap harus melaporkan omzetnya setiap bulan dalam SPT Tahunan PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global