KPP PRATAMA BONTANG

Wajib Pajak Punya NPWP Ganda, Petugas Cek Langsung Kondisi di Lapangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Mei 2022 | 16:00 WIB
Wajib Pajak Punya NPWP Ganda, Petugas Cek Langsung Kondisi di Lapangan

Ilustrasi.

BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Kalimantan Timur menerjukan petugasnya ke alamat seorang wajib pajak di Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Petugas melakukan pemeriksaan lapangan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan salah satu nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama wajib pajak yang memiliki NPWP ganda.

Robby Maleakhi Tampubulon, Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bontang menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP.

"Tim dari KPP Pratama Bontang diterima langsung oleh wajib pajak pemohon. Dalam kesempatan tersebut, tim menanyakan informasi kepada wajib pajak terkait alasan bisa memiliki lebih dari satu NPWP dan NPWP mana yang akan digunakan," ujar Robby dilansir pajak.go.id, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga:
Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Robby menyampaikan bahwa dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 NPWP dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen pendukung. Dalam menindaklanjuti permohonan, lanjut Robby, petugas pajak akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi alamat wajib pajak serta memastikan bahwa telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Pelaksana Seksi Pelayanan Richard Hasudungan Sihombing menambahkan wajib pajak dapat menghubungi atau datang langsung ke KPP Pratama Bontang untuk mendapatkan informasi terkait dengan kewajiban perpajakannya.

"Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Bontang tidak dipungut biaya," pungkas Richard.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Secara umum, ada 5 kriteria yang permohonan penghapusan NPWP-nya diterima. Pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.

Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.

Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax