Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang, Kalimantan Timur menerjukan petugasnya ke alamat seorang wajib pajak di Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur. Petugas melakukan pemeriksaan lapangan untuk menindaklanjuti permohonan penghapusan salah satu nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama wajib pajak yang memiliki NPWP ganda.
Robby Maleakhi Tampubulon, Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bontang menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan NPWP.
"Tim dari KPP Pratama Bontang diterima langsung oleh wajib pajak pemohon. Dalam kesempatan tersebut, tim menanyakan informasi kepada wajib pajak terkait alasan bisa memiliki lebih dari satu NPWP dan NPWP mana yang akan digunakan," ujar Robby dilansir pajak.go.id, Selasa (17/5/2022).
Robby menyampaikan bahwa dalam hal wajib pajak memiliki lebih dari 1 NPWP dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan melampirkan dokumen pendukung. Dalam menindaklanjuti permohonan, lanjut Robby, petugas pajak akan memastikan kebenaran informasi dengan mendatangi alamat wajib pajak serta memastikan bahwa telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Pelaksana Seksi Pelayanan Richard Hasudungan Sihombing menambahkan wajib pajak dapat menghubungi atau datang langsung ke KPP Pratama Bontang untuk mendapatkan informasi terkait dengan kewajiban perpajakannya.
"Segala bentuk pelayanan perpajakan di KPP Pratama Bontang tidak dipungut biaya," pungkas Richard.
Secara umum, ada 5 kriteria yang permohonan penghapusan NPWP-nya diterima. Pertama, orang pribadi yang meninggal dunia dan warisan sudah terbagi.
Kedua, orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk tinggal di luar negeri untuk selama-lamanya. Ketiga, wanita kawin (istri) yang sebelumnya telah memiliki NPWP.
Keempat, perusahaan termasuk bentuk usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif lagi. Kelima, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.