KPP PRATAMA SINGKAWANG

Wajib Pajak Meninggal Dunia, Petugas KPP Adakan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2022 | 10:00 WIB
Wajib Pajak Meninggal Dunia, Petugas KPP Adakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews – KPP Pratama Singkawang mendatangi tempat usaha wajib pajak yang berlokasi di Pasar Turi, Singkawang pada 12 Juli 2022 guna menindaklanjuti permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Petugas Pemeriksa Pajak KPP Pratama Singkawang Eoudeo Rachel Adinda mengatakan permohonan penghapusan NPWP diajukan lantaran wajib pajak telah meninggal dunia. Untuk itu, petugas pajak mendatangi tempat usaha wajib pajak bersangkutan.

“Usaha mendiang ayahnya tersebut diwariskan ke anaknya. Oleh karena itu, kami harus verifikasi kelengkapan seluruh dokumen terkait dengan pemeriksaan,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berdasarkan hasil wawancara dan pengamatan di lapangan, lanjut Rachel, wajib pajak kooperatif serta sudah memahami hak dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Ahli waris juga memiliki usaha sendiri sehingga memahami kewajiban dari wajib pajak.

Petugas juga memberikan edukasi kepada wajib pajak guna meningkatkan kepatuhan pajak. Selama wawancara berlangsung, petugas juga memberikan pakta integritas yang wajib ditandatangani oleh petugas pemeriksa pajak dan wajib pajak.

“Hal ini merupakan komitmen bahwa pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Singkawang, baik di dalam maupun di luar kantor, adalah gratis,” sebut Rachel.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Permohonan penghapusan NPWP bisa dilakukan secara tertulis melalui beberapa tahapan. Mula-mula mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung. Formulir bisa diunduh pada laman berikut ini.

Dokumen pendukung yang dimaksud berupa surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi berwenang dan surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak tidak meninggalkan warisan.

Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ini dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar atau KP2KP. Permohonan bisa juga disampaikan melalui pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat atau ke KPP terdaftar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan