KPP PRATAMA BLORA

Wajib Pajak Masuk Daftar Sasaran, Fiskus Datangi Lokasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Wajib Pajak Masuk Daftar Sasaran, Fiskus Datangi Lokasi Usaha

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – Tim pengawas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora menggelar kegiatan perluasan basis pajak melalui ekstensifikasi wajib pajak di Kecamatan Penawangan pada 19 Agustus 2022.

KPP Pratama Blora menyatakan kegiatan ekstensifikasi yang dilaksanakan tim dari seksi pengawasan IV—yang terdiri dari Agista Kartika Sari, David Christian, dan Setiyawan—untuk menindaklanjuti data yang ada di dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

“Tim petugas mengunjungi kediaman wajib pajak serta lokasi usaha. Tim mewawancarai wajib pajak perihal penjelasan/klarifikasi atas data yang ada dalam DSE,” sebut KPP dikutip dari laman DJP, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selanjutnya, tim petugas juga mengunjungi usaha salah satu wajib pajak yang memiliki toko alat pertanian. Petugas menanyakan seputar usaha yang dijalankan untuk kemudian dipertimbangkan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Petugas juga menjelaskan hak dan kewajiban apa saja yang harus dijalankan calon wajib pajak apabila sudah memiliki NPWP.

Sebagai informasi, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan ditjen pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kegiatan ekstensifikasi menyasar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan UU Pajak Penghasilan meliputi wajib pajak orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Ekstensifikasi tersebut dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Dalam tahap perencanaan, otoritas pajak akan menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE).

SE-14/PJ/2019 mendefinisikan DSE sebagai daftar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. DSE disusun berdasarkan data atau informasi tentang wajib pajak yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?