KPP PRATAMA BLORA

Wajib Pajak Masuk Daftar Sasaran, Fiskus Datangi Lokasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Wajib Pajak Masuk Daftar Sasaran, Fiskus Datangi Lokasi Usaha

Ilustrasi.

BLORA, DDTCNews – Tim pengawas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora menggelar kegiatan perluasan basis pajak melalui ekstensifikasi wajib pajak di Kecamatan Penawangan pada 19 Agustus 2022.

KPP Pratama Blora menyatakan kegiatan ekstensifikasi yang dilaksanakan tim dari seksi pengawasan IV—yang terdiri dari Agista Kartika Sari, David Christian, dan Setiyawan—untuk menindaklanjuti data yang ada di dalam Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

“Tim petugas mengunjungi kediaman wajib pajak serta lokasi usaha. Tim mewawancarai wajib pajak perihal penjelasan/klarifikasi atas data yang ada dalam DSE,” sebut KPP dikutip dari laman DJP, Senin (10/10/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Selanjutnya, tim petugas juga mengunjungi usaha salah satu wajib pajak yang memiliki toko alat pertanian. Petugas menanyakan seputar usaha yang dijalankan untuk kemudian dipertimbangkan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Petugas juga menjelaskan hak dan kewajiban apa saja yang harus dijalankan calon wajib pajak apabila sudah memiliki NPWP.

Sebagai informasi, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan ditjen pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kegiatan ekstensifikasi menyasar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan UU Pajak Penghasilan meliputi wajib pajak orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Ekstensifikasi tersebut dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Dalam tahap perencanaan, otoritas pajak akan menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE).

SE-14/PJ/2019 mendefinisikan DSE sebagai daftar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. DSE disusun berdasarkan data atau informasi tentang wajib pajak yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses