KPP MADYA SURAKARTA

Wajib Pajak Lunasi Utang Rp3,4 Miliar, Aset yang Disita Dikembalikan

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Agustus 2022 | 17:00 WIB
Wajib Pajak Lunasi Utang Rp3,4 Miliar, Aset yang Disita Dikembalikan

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – KPP Madya Surakarta mengembalikan 2 buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) milik PT AK setelah sempat disita oleh kantor pajak saat melakukan penagihan atas utang pajak.

Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan pengembalian aset milik wajib pajak dilakukan setelah seluruh tunggakan pajak dilunasinya. Nilai tunggakan pajak yang dilunasi wajib pajak tersebut mencapai Rp3,4 miliar.

"Melalui pendekatan persuasif, kami mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Alhamdulillah tunggakan PT AK lunas sehingga BPKB-nya kami kembalikan," katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, penyitaan adalah tindakan jurusita untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak.

Pada praktiknya, penyitaan terlebih dahulu dilakukan atas barang bergerak. Penyitaan barang yang tidak bergerak hanya dilaksanakan dalam keadaan-keadaan tertentu.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dari kegiatan penagihan aktif tersebut, Guntur mengimbau kepada para penanggung pajak lainnya untuk dapat melunasi tunggakan pajak dengan tepat waktu. Adapun penyitaan BPKB atas truk Mitsubishi dan mobil Isuzu Panther dilakukan pada 20 April 2022.

"Kami mengimbau penunggak pajak untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. Sebab hal tersebut berimplikasi kepada nama baik perusahaan," tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN