Ilustrasi.
SURAKARTA, DDTCNews – KPP Madya Surakarta mengembalikan 2 buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) milik PT AK setelah sempat disita oleh kantor pajak saat melakukan penagihan atas utang pajak.
Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi mengatakan pengembalian aset milik wajib pajak dilakukan setelah seluruh tunggakan pajak dilunasinya. Nilai tunggakan pajak yang dilunasi wajib pajak tersebut mencapai Rp3,4 miliar.
"Melalui pendekatan persuasif, kami mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Alhamdulillah tunggakan PT AK lunas sehingga BPKB-nya kami kembalikan," katanya dikutip dari laman DJP, Kamis (4/8/2022).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 189/2020, penyitaan adalah tindakan jurusita untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak.
Pada praktiknya, penyitaan terlebih dahulu dilakukan atas barang bergerak. Penyitaan barang yang tidak bergerak hanya dilaksanakan dalam keadaan-keadaan tertentu.
Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.
Dari kegiatan penagihan aktif tersebut, Guntur mengimbau kepada para penanggung pajak lainnya untuk dapat melunasi tunggakan pajak dengan tepat waktu. Adapun penyitaan BPKB atas truk Mitsubishi dan mobil Isuzu Panther dilakukan pada 20 April 2022.
"Kami mengimbau penunggak pajak untuk segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. Sebab hal tersebut berimplikasi kepada nama baik perusahaan," tuturnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.