PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Wajib Pajak Ikut PPS di Hari Terakhir? Ingat, Lunasi PPh Final Dulu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juni 2022 | 14:39 WIB
Wajib Pajak Ikut PPS di Hari Terakhir? Ingat, Lunasi PPh Final Dulu

Ilustrasi. Seorang warga (kanan) dipandu mendaftarkan pajak secara daring oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) di stan Kanwil DJP Papabrama, Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu untuk melunasi pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Sesuai dengan Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH untuk keikutsertaan dalam PPS wajib dilengkapi dengan beberapa berkas, salah satunya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara?’.

“SPPH yang disampaikan … harus dilengkapi dengan … NTPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan sebagai bukti pembayaran pajak penghasilan yang bersifat final,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (4) huruf a PMK 196/2021, dikutip pada Kamis (30/6/2022).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Sesuai dengan Pasal 14, PPh yang bersifat final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing. PPh yang bersifat final tersebut diadministrasikan sebagai PPh final.

Pembayaran pajak penghasilan final tersebut dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran. Kode jenis setoran 427 berlaku untuk PPh final pada peserta skema kebijakan I. Kode jenis setoran 428 berlaku untuk PPh final pada peserta skema kebijakan II.

Sebagai informasi kembali, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga akhir bulan ini. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.

“Pembayaran pajak penghasilan yang bersifat final … menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak penghasilan yang bersifat final setelah divalidasi dengan NTPN,” bunyi penggalan Pasal 14 ayat (4) PMK 196/2021.

Seperti diketahui, hari ini, Kamis (30/6/2022) merupakan batas akhir bagi wajib pajak yang ingin mengikuti PPS. Wajib pajak masih memiliki kesempatan beberapa jam untuk menyampaikan SPPH jika ingin mengikuti PPS. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025