Ilustrasi. Seorang warga (kanan) dipandu mendaftarkan pajak secara daring oleh petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama) di stan Kanwil DJP Papabrama, Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak perlu untuk melunasi pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Sesuai dengan Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH untuk keikutsertaan dalam PPS wajib dilengkapi dengan beberapa berkas, salah satunya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Simak Kamus Pajak ‘Apa Itu Nomor Transaksi Penerimaan Negara?’.
“SPPH yang disampaikan … harus dilengkapi dengan … NTPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebagai bukti pembayaran pajak penghasilan yang bersifat final,” bunyi penggalan Pasal 10 ayat (4) huruf a PMK 196/2021, dikutip pada Kamis (30/6/2022).
Sesuai dengan Pasal 14, PPh yang bersifat final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing. PPh yang bersifat final tersebut diadministrasikan sebagai PPh final.
Pembayaran pajak penghasilan final tersebut dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran. Kode jenis setoran 427 berlaku untuk PPh final pada peserta skema kebijakan I. Kode jenis setoran 428 berlaku untuk PPh final pada peserta skema kebijakan II.
Sebagai informasi kembali, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga akhir bulan ini. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.
“Pembayaran pajak penghasilan yang bersifat final … menggunakan surat setoran pajak dan/atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak penghasilan yang bersifat final setelah divalidasi dengan NTPN,” bunyi penggalan Pasal 14 ayat (4) PMK 196/2021.
Seperti diketahui, hari ini, Kamis (30/6/2022) merupakan batas akhir bagi wajib pajak yang ingin mengikuti PPS. Wajib pajak masih memiliki kesempatan beberapa jam untuk menyampaikan SPPH jika ingin mengikuti PPS. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.