CORETAX SYSTEM

Wajib Pajak Bisa Punya Akun Coretax Tanpa Jadikan NIK sebagai NPWP

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Wajib Pajak Bisa Punya Akun Coretax Tanpa Jadikan NIK sebagai NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi nantinya bisa tetap mendaftar akun coretax tanpa menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal ini lantaran coretax akan menyediakan 2 pilihan registrasi bagi wajib pajak orang pribadi. Pertama, Registration with NIK Activation/NIK Activation (pendaftaran dengan aktivasi NIK/Aktivasi NIK). Kedua, Registration Only (hanya registrasi).

”Menu ini [hanya registrasi] digunakan oleh wajib pajak yang ingin memiliki akun coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP,” jelas DJP dalam Buku Manual Coretax Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, dikutip pada Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Menu tersebut di antaranya dapat dimanfaatkan oleh wanita yang sudah menikah, tetapi tidak ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami. Namun, wanita yang bersangkutan membutuhkan akses coretax dalam menandatangani faktur/bukti potong/bukti pungut/SPT terkait dengan jabatan yang dimilikinya.

Merujuk Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, proses registrasi orang pribadi terdiri atas 7 tahap. Pada setiap tahapan tersebut, terdapat beragam informasi yang perlu diisi terkait dengan identitas wajib pajak, kontak wajib pajak, pihak terkait, data ekonomi, alamat, verifikasi identitas, dan pernyataan.

Bagi wanita yang sudah menikah, terdapat sejumlah informasi yang perlu diperhatikan dalam proses registrasi pada coretax. Misal, pada bagian taxpayer identity (identitas wajib pajak) informasi yang diminta di antaranya adalah gender (jenis kelamin) dan marital status (status pernikahan).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Apabila wajib pajak memilih jenis kelamin female (perempuan) dan status pernikahannya married (menikah) maka akan muncul kolom tambahan untuk memasukkan NIK Head of Family Tax Unit/FTU (NIK Kepala Keluarga).

Selain itu, wajib pajak juga akan dimintai informasi tentang individual category (kategori individu). Adapun jika wajib pajak memilih jenis kelamin female dan status pernikahannya married maka pada individual category akan tersedia 3 pilihan.

Pertama, The wife which chooses to exercise separate tax rights and obligations (Istri yang memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah). Kedua, Wife with income and property agreements (Istri dengan perjanjian untuk memisahkan aset dan penghasilan).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Ketiga, Women who have lived separately based on the judge's decision (Wanita Menikah yang telah hidup terpisah menurut keputusan hakim). Selain informasi tersebut, terdapat beragam informasi lain yang perlu diisi dalam proses registrasi coretax.

Misal, coretax kini telah menyediakan beragam pilihan tipe pekerjaan, seperti akuntan, ambassador, dan lain sebagainya. Ada pula informasi perihal family member status (status anggota keluarga). Terdapat beragam pilihan status anggota keluarga, seperti anak, cucu, kepala keluarga, suami, mertua, pembantu, keluarga lainnya, anak, atau istri.

Selain itu, wajib pajak nantinya bisa menambahkan informasi mengenai related person (pihak terkait). Related person (pihak terkait) adalah orang yang memiliki hubungan tertentu dengan Wajib pajak seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua. Penambahan pihak terkait ini bersifat opsional.

Perlu diingat, informasi yang disampaikan pada modul dan video tutorial DJP dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan coretax. Untuk mempelajari lebih lanjut, Anda dapat mengunduh Buku Manual Coretax Modul Pencabutan Pengukuhan PKP melalui tautan berikut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya