CORETAX SYSTEM

Wajib Pajak Bisa Punya Akun Coretax Tanpa Jadikan NIK sebagai NPWP

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 05 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Wajib Pajak Bisa Punya Akun Coretax Tanpa Jadikan NIK sebagai NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak orang pribadi nantinya bisa tetap mendaftar akun coretax tanpa menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal ini lantaran coretax akan menyediakan 2 pilihan registrasi bagi wajib pajak orang pribadi. Pertama, Registration with NIK Activation/NIK Activation (pendaftaran dengan aktivasi NIK/Aktivasi NIK). Kedua, Registration Only (hanya registrasi).

”Menu ini [hanya registrasi] digunakan oleh wajib pajak yang ingin memiliki akun coretax tanpa menjadikan NIK-nya sebagai NPWP,” jelas DJP dalam Buku Manual Coretax Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, dikutip pada Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menu tersebut di antaranya dapat dimanfaatkan oleh wanita yang sudah menikah, tetapi tidak ingin menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami. Namun, wanita yang bersangkutan membutuhkan akses coretax dalam menandatangani faktur/bukti potong/bukti pungut/SPT terkait dengan jabatan yang dimilikinya.

Merujuk Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi, proses registrasi orang pribadi terdiri atas 7 tahap. Pada setiap tahapan tersebut, terdapat beragam informasi yang perlu diisi terkait dengan identitas wajib pajak, kontak wajib pajak, pihak terkait, data ekonomi, alamat, verifikasi identitas, dan pernyataan.

Bagi wanita yang sudah menikah, terdapat sejumlah informasi yang perlu diperhatikan dalam proses registrasi pada coretax. Misal, pada bagian taxpayer identity (identitas wajib pajak) informasi yang diminta di antaranya adalah gender (jenis kelamin) dan marital status (status pernikahan).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Apabila wajib pajak memilih jenis kelamin female (perempuan) dan status pernikahannya married (menikah) maka akan muncul kolom tambahan untuk memasukkan NIK Head of Family Tax Unit/FTU (NIK Kepala Keluarga).

Selain itu, wajib pajak juga akan dimintai informasi tentang individual category (kategori individu). Adapun jika wajib pajak memilih jenis kelamin female dan status pernikahannya married maka pada individual category akan tersedia 3 pilihan.

Pertama, The wife which chooses to exercise separate tax rights and obligations (Istri yang memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah). Kedua, Wife with income and property agreements (Istri dengan perjanjian untuk memisahkan aset dan penghasilan).

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Ketiga, Women who have lived separately based on the judge's decision (Wanita Menikah yang telah hidup terpisah menurut keputusan hakim). Selain informasi tersebut, terdapat beragam informasi lain yang perlu diisi dalam proses registrasi coretax.

Misal, coretax kini telah menyediakan beragam pilihan tipe pekerjaan, seperti akuntan, ambassador, dan lain sebagainya. Ada pula informasi perihal family member status (status anggota keluarga). Terdapat beragam pilihan status anggota keluarga, seperti anak, cucu, kepala keluarga, suami, mertua, pembantu, keluarga lainnya, anak, atau istri.

Selain itu, wajib pajak nantinya bisa menambahkan informasi mengenai related person (pihak terkait). Related person (pihak terkait) adalah orang yang memiliki hubungan tertentu dengan Wajib pajak seperti pasangan, anak, cucu, saudara, atau orang tua. Penambahan pihak terkait ini bersifat opsional.

Perlu diingat, informasi yang disampaikan pada modul dan video tutorial DJP dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan coretax. Untuk mempelajari lebih lanjut, Anda dapat mengunduh Buku Manual Coretax Modul Pencabutan Pengukuhan PKP melalui tautan berikut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak