BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Layanan Konsultasi pada 29-30 April 2022

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 April 2022 | 08:00 WIB
Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Layanan Konsultasi pada 29-30 April 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penegasan mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2021 beserta kebijakan pelayanannya. Hal tersebut menjadi salah satau bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (22/4/2022).

DJP menyampaikan penegasan tersebut melalui Pengumuman No. PENG-9/PJ.09/2022. Otoritas mengatakan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

“Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari—Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021 adalah 30 April 2022,” demikian penegasan yang disampaikan dalam pengumuman tersebut.

Baca Juga:
PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Pelayanan perpajakan secara tatap muka di kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), serta layanan melalui Kring Pajak dibuka sampai dengan 28 April 2022.

Seperti diketahui, akhir bulan ini (30/4/2022) merupakan hari libur (Sabtu). Selain itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menag, Menaker, Menteri PANRB No. 375/2022, No. 1/2022, No. 1/2022, Jumat (29/4/2022) ditetapkan sebagai hari cuti bersama Idulfitri 1443 Hijriah.

Selain mengenai pelaporan SPT Tahunan PPh badan, ada pula bahasan terkait dengan penyusunan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.

Baca Juga:
Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Layanan Konsultasi Perpajakan

Berdasarkan pada PENG-9/PJ.09/2022, wajib pajak masih dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022. Layanan terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP (dapat dilihat pada pajak.go.id/unit- kerja serta layanan live chat laman www.pajak.go.id.

“Waktu pelayanan perpajakan selama Ramadan 1443 H/2022 M adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat (khusus layanan melalui Kring Pajak dan live chat mengacu pada zona WIB),” bunyi penggalan informasi dalam pengumuman tersebut.

Wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring (online) melalui e-filing, e-form, dan e-SPT pada laman www.pajak.go.id atau aplikasi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) sampai dengan 30 April 2022. (DDTCNews)

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Aturan Turunan UU HPP

PMK terkait dengan pengimplementasian NIK sebagai NPWP orang pribadi disusun bersamaan dengan peraturan pemerintah (PP) serta PMK lainnya untuk mendukung pelaksanaan ketentuan UU KUP pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Di KUP ada 9 PMK, lebih ke arah mengartikulasikan apa yang kami tulis di PP, termasuk implementasi NIK sebagai NPWP, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, dan juga kuasa wajib pajak," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

Penundaan Pembayaran Pita Cukai

Kementerian Keuangan mengubah aturan penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 74/2022 yang merevisi PMK 57/2017 s.t.d.d PMK 93/2021. Adapun perubahan ketentuan penundaan pembayaran cukai tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum. Simak ‘PMK Baru! Kemenkeu Revisi Ketentuan Penundaan Pembayaran Cukai’. (DDTCNews)

Pemanfaatan Insentif Pajak

Pemerintah mencatat realisasi pemberian insentif pajak dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga saat ini baru mencapai Rp544 miliar atau 8,11% dari pagu Rp6,7 triliun.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan realisasi pemanfaatan insentif pajak untuk membantu likuiditas pelaku usaha sudah cukup besar. Namun demikian, insentif lainnya yang diarahkan untuk mendorong konsumsi masih relatif kecil.

Baca Juga:
Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

"Insentif Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022 sudah terserap Rp465 miliar dari pagunya senilai Rp1 triliun atau sekitar 44,7%," katanya. (DDTCNews)

Kesepakatan Pajak Global

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kesepakatan pajak global tetap menjadi fokus penting walaupun tidak dibahas dalam 2nd G-20 Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) Meeting pada Kamis (21/4/2022).

Sri Mulyani mengatakan pembahasan mengenai kesepakatan pajak global saat ini sudah menunjukkan kemajuan, sehingga harus dilanjutkan di bawah presidensi Indonesia. Hal ini mengingat semua negara sedang menghadapi tantangan dalam meningkatkan penerimaan pajak dan menyehatkan APBN.

Baca Juga:
Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

"Kesepakatan pajak global ini sangat penting karena kita menyadari ruang fiskal semua negara sedang menyempit. Karena itulah, langkah konsolidasi dan peningkatan penerimaan pajak menjadi penting," katanya. (DDTCNews)

Pajak Minimum Global

International Monetary Fund (IMF) memperkirakan negara-negara bertarif pajak rendah akan segera meningkatkan tarif pajaknya masing-masing seiring dengan diterapkannya tarif pajak minimum global sebesar 15%.

IMF menyebut negara-negara bertarif pajak rendah kemungkinan besar hanya akan meningkatkan tarif pajaknya menjadi sebesar 15%. Kenaikan hanya terkait dengan sektor dan perusahaan yang memang tercakup dalam Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Merespons langkah negara-negara bertarif pajak rendah, negara-negara dengan tarif pajak tinggi diperkirakan akan berhenti menurunkan tarif. Mereka diproyeksi justru meningkatkan tarif pajak korporasinya masing-masing. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

Selasa, 11 Februari 2025 | 21:45 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Selama 3 Jam Malam Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:38 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Hadapi Rezim 11/12 dalam Sistem PPN di Indonesia, Ikuti Webinar Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:30 WIB KOTA BEKASI

Warga Bekasi! Manfaatkan Diskon PBB Hingga Mei 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 18:15 WIB PMK 11/2025

Diperbarui, Tarif Efektif PPN Jasa Freight Forwarding Jadi 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 17:45 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Bikin Tabungan Pajak untuk Tingkatkan Kepatuhan ASN Bayar PKB