DKI JAKARTA

Wahh.. Ada Tunggakan PBB Hingga Rp11 Miliar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2016 | 15:30 WIB
Wahh.. Ada Tunggakan PBB Hingga Rp11 Miliar

JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkaan data inventaris, diketahui sebanyak 650 wajib pajak (WP) di wilayah Kecamatan Matraman, Jakarta Timur diketahui menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) hingga senilai Rp11 miliar.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kecamatan Matraman, Maria Yuli mengatakan, 650 WP tersebut menunggak PBB-P2 sejak tahun 2005 lalu. Dari jumlah tersebut, diketahui 30 di antaranya terancam akan dipasangi stiker karena objek pajaknya tempat usaha dan perkantoran.

"Seluruhnya akan kita tagih demi pencapaian target PBB, apalagi sudah mendekati batas jatuh tempo" katanya, Jumat (9/9).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Yuli menyebutkan, 30 WP yang menunggak PBB-P2 tersebut memiliki tunggakan dalam jumlah yang cukup besar. Obyek pajak dari 30 WP tersebut akan dipasangi stiker penunggak pajak apabila belum juga melunasi utang pajaknya hingga Oktober 2016.

Ditambahkannya, bahwa target perolehan PBB-P2 di wilayah kerjanya tahun ini yaitu sebesar Rp24,441 miliar. Sampai saat ini realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai 91,19% atau kurang lebih penerimaannya sudah mencapai Rp22 miliar.

"Karena penerimaannya sudah sekitar 91%, kami optimis bisa mencapai target sebelum akhir tahun ini," tandasnya seperti dikutip beritajakarta.com.

Adanya sistem e-pendataan atau online yang diterapkan awal Agustus lalu oleh Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Matraman yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak sangat berpengaruh besar terhadap realisasi pencapaian penerimaan PBB-P2 di wilayah Matraman. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak