CHINA

Wah, Wajib Pajak China Kembali Kebanjiran Insentif Sampai 2023

Syadesa Anida Herdona | Senin, 10 Januari 2022 | 18:09 WIB
Wah, Wajib Pajak China Kembali Kebanjiran Insentif Sampai 2023

Warga memakai masker saat menyusuri jalan, menyusul kasus baru virus corona (COVID-19), di Shanghai, China, Kamis (30/12/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/WSJ/djo

BEIJING, DDTCNews – Kabar baik datang untuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di China. Pemerintah baru saja memperpanjang kebijakan insentif pajak atas penghasilan WNA yang bekerja di China hingga 2023, dari yang seharusnya berakhir di pengujung 2021 lalu.

Otoritas pajak China, State Administration of Taxation, menyampaikan bahwa perpanjangan insentif pajak ini dilakukan untuk mengurangi beban wajib pajak selama pandemi ini.

"Perpanjangan insentif diberikan atas pengecualian pajak bagi penghasilan WNA selain gaji, termasuk di dalamnya tunjangan untuk biaya sewa, pelatihan bahasa, dan tunjangan pendidikan untuk anak-anak mereka," tulis Caixin dilansir Tax Notes International, dikutip Senin (10/1/2022).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Tak hanya itu, perpanjangan insentif juga berlaku atas tarif pajak preferensi bonus akhir tahun yang diterima WNA. Perpanjangan insentif juga dapat dimanfaatkan untuk' kebijakan preferensi terhadap perhitungan pajak bagi pimpinan perusahaan selama masa jabatannya'.

Sebelumnya, banyak perusahaan multinasional yang khawatir jika insentif pajak tak lagi diperpanjang. Mereka khawatir hal ini dapat membuat banyak tenaga kerja asing memutuskan tak lagi mau bekerja di China.

Tak hanya bagi WNA, wajib pajak dalam negeri pun juga mendapat kabar baik terkait insentif pajak yang diberikan. Pemerintah berencana untuk mengurangi pajak untuk wajib pajak yang berpenghasilan menengah ke bawah. Insentif ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan CNY110 miliar per tahun.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Salah satu praktisi perpajakan Cecille Yi mengatakan bonus tahunan yang diterima karyawan juga tidak akan masuk ke dalam perhitungan pajak karyawan di bulan bersangkutan. Hal ini menjadikan berkurangnya biaya pajak yang harus dibayar karyawan.

Rencananya pemerintah juga akan memperpanjang pemberian insentif pengecualian pajak hingga 2023. Pengecualian pajak yang dimaksud diperuntukkan bagi wajib pajak yang penghasilan per tahunnya tidak melewati CNY120.000 atau pajak terutangnya tidak melebihi CNY400. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini