AMERIKA SERIKAT

Wah, Trump Lolos dari Upaya Pemakzulan

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 06 Februari 2020 | 16:43 WIB
Wah, Trump Lolos dari Upaya Pemakzulan

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. 

WASHINGTON, DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump lolos dari upaya pemakzulan yang sebelumnya diputuskan oleh parlemen. Senat AS membebaskan Trump dari dua dakwaan yang dituduhkan padanya berdasarkan hasil voting dalam sidang impeachment.

Menanggapi kemenangan ini, melalui akun twitternya, Presiden ke-45 Negeri Paman Sam itu berujar akan membuat pernyataan resmi pada Kamis (6/2/2020). Melalui tweet itu pula, Trump mengulangi pernyataan tentang ‘pemakzulan palsu’ yang sering dia layangkan.

“Saya akan membuat pernyataan publik besok pukul 12:00pm, dari akun @WhiteHouse untuk mendiskusikan kemenangan negara kita atas pemakzulan palsu,” demikian cuitan Trump, Kamis (6/2/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Adapun hasil voting pada sidang impeachment menunjukkan pada pasal dakwaan pertama tentang penyalahgunaan kekuasaan, 52 suara menolak sedangkan 48 menerima. Sementara itu, dakwaan kedua terkait obstruksi (upaya menghalangi) kongres, 53 anggota Senat menolak sementara 47 menerima.

Lebih lanjut, pemungutan suara ini menjadi langkah terakhir dalam proses pemakzulan Trump. Pasalnya, praktik politik di AS menganut sistem bikameral yang membuat proses pemakzulan tidak hanya harus disetujui oleh DPR AS tetapi juga Senat AS.

Dengan demikian, meski DPR AS telah sepakat untuk memakzulkan Trump, proses pemakzulan tersebut tidak bisa berlanjut karena tidak mendapat persetujuan di tingkat Senat. Namun, pembebasan Trump sepertinya tidak akan memuaskan semua pihak.

Baca Juga:
Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Chuck Schumer, anggota senat dari Partai Demokrat menyebut pembebasan Trump dalam persidangan impeachment tidak adil. Dia juga menuding Partai Republik -Partai yang menaungi Trump- merekayasa Senat dan banyak kepalsuan serta fakta yang ditutupi dalam persidangan.

"Tidak diragukan lagi Presiden akan menyombongkan diri karena menerima pembebasan total," ujar Schumer.

Di sisi lain, Ketua DPR AS Nancy Pelosi turut mengecam pembebasan Trump tersebut. Dia mengatakan Presiden dan senat telah mewajarkan pelanggaran hukum dan menolak sistem pemeriksaan dan keseimbangan konstitusi AS.

"Dia akan tetap menjadi ancaman bagi demokrasi Amerika. Dia akan menganggap dirinya di atas hukum dan mengubah hasil pemilihan sesuai keinginannya," ujar Nancy, seperti dikutip Aljazeera. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 07 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Presidensi Trump Berefek ke Investasi, RI Selaraskan Insentif Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?