INGGRIS

Wah, Transaksi Cryptocurrency Mulai Kena Pajak Final 2%

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 16:30 WIB
Wah, Transaksi Cryptocurrency Mulai Kena Pajak Final 2%

Ilustrasi. Seorang pegawai bekerja di pusat data perusahaan kripto BTC KZ. Foto diambil tanggal 6 November 2021. ANTARA FOTO/REUTERS/Pavel Mikheyev/WSJ/cfo

LONDON, DDTCNews - Otoritas pajak Inggris, HMRC mengumumkan transaksi dengan mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin akan mulai dikenakan pajak final sebesar 2%.

HMRC menyatakan pungutan pajak 2% diberlakukan karena uang kripto tidak masuk dalam kriteria instrumen keuangan yang diakui pemerintah. Untuk itu, cryptocurrency tidak memenuhi syarat untuk diberikan pengecualian pajak seperti halnya produk keuangan lainnya.

"Mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana yang diberikan kepada pasar keuangan. HMRC tidak mengakui cryptocurrency sebagai instrumen keuangan," jelas HMRC dalam pernyataannya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Otoritas menyebutkan perlakukan perpajakan untuk aset kripto termasuk dalam rezim pajak layanan digital atau digital services tax (DST). Setiap transaksi uang kripto akan dikenakan PPh final DST sebesar 2%.

HMRC menyampaikan ekosistem cryptocurrency beraneka ragam. Setiap aset kripto memiliki karakteristik yang berbeda. Otoritas menyatakan aset kripto tidak mewakili kriteria sebagai uang, komoditas, atau kontrak keuangan.

Perlakuan DST menandai regulasi yang lebih ketat atas kepemilikan cryptocurrency di Inggris. Regulator pasar keuangan, FCA sebelumnya juga telah memperketat regulasi uang kripto dan menginvestasikan US$671.000 untuk melakukan kajian dalam upaya memerangi kejahatan yang berkaitan dengan uang kripto.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Laporan The Telegraph menyebut pengenaan pajak atas kripto akan memengaruhi salah satu bursa cryptocurrency terbesar di dunia, yaitu Coinbase. Pengelola bursa bakal ditunjuk sebagai pemotong pajak atas transaksi dan diproyeksikan menyumbang penerimaan hingga £25 juta per tahun.

"Ini akan membuat biaya yang lebih tinggi bagi mereka yang membeli dan menjual cryptocurrency," sebut The Telegraph dalam laporannya dikutip dari ambcrypto.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha