INGGRIS

Wah, Transaksi Cryptocurrency Mulai Kena Pajak Final 2%

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 16:30 WIB
Wah, Transaksi Cryptocurrency Mulai Kena Pajak Final 2%

Ilustrasi. Seorang pegawai bekerja di pusat data perusahaan kripto BTC KZ. Foto diambil tanggal 6 November 2021. ANTARA FOTO/REUTERS/Pavel Mikheyev/WSJ/cfo

LONDON, DDTCNews - Otoritas pajak Inggris, HMRC mengumumkan transaksi dengan mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin akan mulai dikenakan pajak final sebesar 2%.

HMRC menyatakan pungutan pajak 2% diberlakukan karena uang kripto tidak masuk dalam kriteria instrumen keuangan yang diakui pemerintah. Untuk itu, cryptocurrency tidak memenuhi syarat untuk diberikan pengecualian pajak seperti halnya produk keuangan lainnya.

"Mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana yang diberikan kepada pasar keuangan. HMRC tidak mengakui cryptocurrency sebagai instrumen keuangan," jelas HMRC dalam pernyataannya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Otoritas menyebutkan perlakukan perpajakan untuk aset kripto termasuk dalam rezim pajak layanan digital atau digital services tax (DST). Setiap transaksi uang kripto akan dikenakan PPh final DST sebesar 2%.

HMRC menyampaikan ekosistem cryptocurrency beraneka ragam. Setiap aset kripto memiliki karakteristik yang berbeda. Otoritas menyatakan aset kripto tidak mewakili kriteria sebagai uang, komoditas, atau kontrak keuangan.

Perlakuan DST menandai regulasi yang lebih ketat atas kepemilikan cryptocurrency di Inggris. Regulator pasar keuangan, FCA sebelumnya juga telah memperketat regulasi uang kripto dan menginvestasikan US$671.000 untuk melakukan kajian dalam upaya memerangi kejahatan yang berkaitan dengan uang kripto.

Baca Juga:
Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Laporan The Telegraph menyebut pengenaan pajak atas kripto akan memengaruhi salah satu bursa cryptocurrency terbesar di dunia, yaitu Coinbase. Pengelola bursa bakal ditunjuk sebagai pemotong pajak atas transaksi dan diproyeksikan menyumbang penerimaan hingga £25 juta per tahun.

"Ini akan membuat biaya yang lebih tinggi bagi mereka yang membeli dan menjual cryptocurrency," sebut The Telegraph dalam laporannya dikutip dari ambcrypto.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah