INGGRIS

Wah, Transaksi Cryptocurrency Mulai Kena Pajak Final 2%

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 16:30 WIB
Wah, Transaksi Cryptocurrency Mulai Kena Pajak Final 2%

Ilustrasi. Seorang pegawai bekerja di pusat data perusahaan kripto BTC KZ. Foto diambil tanggal 6 November 2021. ANTARA FOTO/REUTERS/Pavel Mikheyev/WSJ/cfo

LONDON, DDTCNews - Otoritas pajak Inggris, HMRC mengumumkan transaksi dengan mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin akan mulai dikenakan pajak final sebesar 2%.

HMRC menyatakan pungutan pajak 2% diberlakukan karena uang kripto tidak masuk dalam kriteria instrumen keuangan yang diakui pemerintah. Untuk itu, cryptocurrency tidak memenuhi syarat untuk diberikan pengecualian pajak seperti halnya produk keuangan lainnya.

"Mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengecualian sebagaimana yang diberikan kepada pasar keuangan. HMRC tidak mengakui cryptocurrency sebagai instrumen keuangan," jelas HMRC dalam pernyataannya, Senin (29/11/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Otoritas menyebutkan perlakukan perpajakan untuk aset kripto termasuk dalam rezim pajak layanan digital atau digital services tax (DST). Setiap transaksi uang kripto akan dikenakan PPh final DST sebesar 2%.

HMRC menyampaikan ekosistem cryptocurrency beraneka ragam. Setiap aset kripto memiliki karakteristik yang berbeda. Otoritas menyatakan aset kripto tidak mewakili kriteria sebagai uang, komoditas, atau kontrak keuangan.

Perlakuan DST menandai regulasi yang lebih ketat atas kepemilikan cryptocurrency di Inggris. Regulator pasar keuangan, FCA sebelumnya juga telah memperketat regulasi uang kripto dan menginvestasikan US$671.000 untuk melakukan kajian dalam upaya memerangi kejahatan yang berkaitan dengan uang kripto.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Laporan The Telegraph menyebut pengenaan pajak atas kripto akan memengaruhi salah satu bursa cryptocurrency terbesar di dunia, yaitu Coinbase. Pengelola bursa bakal ditunjuk sebagai pemotong pajak atas transaksi dan diproyeksikan menyumbang penerimaan hingga £25 juta per tahun.

"Ini akan membuat biaya yang lebih tinggi bagi mereka yang membeli dan menjual cryptocurrency," sebut The Telegraph dalam laporannya dikutip dari ambcrypto.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN