RUSIA

Wah! Tarif Pajak Dividen di Zona Khusus 0%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Agustus 2018 | 10:42 WIB
Wah! Tarif Pajak Dividen di Zona Khusus 0%

MOSCOW, DDTCNews – Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani paket undang-undang perpajakan khusus yang diperuntukkan kepada perusahaan asing di Pulau Russky dan Pulau Oktyabrsky. Pasalnya kedua wilayah itu akan dijadikan zona administrasi khusus.

Seperti dikabarkan, paket undang-undang tersebut akan semakin membuat aturan hukum pajak yang lebih fleksibel. Ke depannya perusahaan asing maupun perusahaan domestik Rusia yang beroperasi di pulau-pulau tersebut akan dijadikan perusahaan internasional.

“Pemerintah Rusia telah menetapkan tarif 0% atas keuntungan dividen perusahaan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tarif ini yaitu perusahaan harus sudah beroperasi lebih dari setahun,” demikian isi paket UU terkait melansir tass.com, Senin (6/8).

Baca Juga:
Pajak Dividen Bakal Berlaku di Negara Ini, Pasar Modal Tak Terpengaruh

Adapun persyaratan lain yang juga harus dipenuhi untuk mendapat tarif 0% adalah perusahaan setidaknya sudah berkontribusi 15% terhadap modal dasar dari pembayar dividen atau membuktikan tanda terima penerimaan dividen.

Sementara itu pemerintah juga telah menyiapkan tarif pajak 5% yang berlaku atas keuntungan yang diterima perusahaan asing dari saham perusahaan induk internasional, yang telah menjadi perusahaan publik, terhitung tanggal pembayaran dividen.

Tak hanya itu, perusahaan lainnya pun bisa memperoleh status Khusus jika melakukan pendaftaran dengan melakukan investasi di Rusia. Investasi itu dengan nilai minimal RUB50 juta atau Rp11,37 miliar dalam kurun waktu 6 bulan terhitung saat tanggal pendaftaran.

Baca Juga:
Anwar Ibrahim Sebut Pajak Dividen Cuma Menyasar Orang Kaya

Namun paket UU tersebut tidak berlaku untuk lembaga keuangan tertentu seperti lembaga keuangan kredit maupun lembaga keuangan non-kredit, serta juga tidak berlaku pada instansi operator sistem pembayaran.

Di samping itu, pemerintah Rusia akan mendirikan institusi manajemen yang akan bertanggung jawab untuk operasional zona administrasi khusus. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses