RUSIA

Wah! Tarif Pajak Dividen di Zona Khusus 0%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Agustus 2018 | 10:42 WIB
Wah! Tarif Pajak Dividen di Zona Khusus 0%

MOSCOW, DDTCNews – Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani paket undang-undang perpajakan khusus yang diperuntukkan kepada perusahaan asing di Pulau Russky dan Pulau Oktyabrsky. Pasalnya kedua wilayah itu akan dijadikan zona administrasi khusus.

Seperti dikabarkan, paket undang-undang tersebut akan semakin membuat aturan hukum pajak yang lebih fleksibel. Ke depannya perusahaan asing maupun perusahaan domestik Rusia yang beroperasi di pulau-pulau tersebut akan dijadikan perusahaan internasional.

“Pemerintah Rusia telah menetapkan tarif 0% atas keuntungan dividen perusahaan. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan tarif ini yaitu perusahaan harus sudah beroperasi lebih dari setahun,” demikian isi paket UU terkait melansir tass.com, Senin (6/8).

Baca Juga:
Pajak Dividen Bakal Berlaku di Negara Ini, Pasar Modal Tak Terpengaruh

Adapun persyaratan lain yang juga harus dipenuhi untuk mendapat tarif 0% adalah perusahaan setidaknya sudah berkontribusi 15% terhadap modal dasar dari pembayar dividen atau membuktikan tanda terima penerimaan dividen.

Sementara itu pemerintah juga telah menyiapkan tarif pajak 5% yang berlaku atas keuntungan yang diterima perusahaan asing dari saham perusahaan induk internasional, yang telah menjadi perusahaan publik, terhitung tanggal pembayaran dividen.

Tak hanya itu, perusahaan lainnya pun bisa memperoleh status Khusus jika melakukan pendaftaran dengan melakukan investasi di Rusia. Investasi itu dengan nilai minimal RUB50 juta atau Rp11,37 miliar dalam kurun waktu 6 bulan terhitung saat tanggal pendaftaran.

Baca Juga:
Anwar Ibrahim Sebut Pajak Dividen Cuma Menyasar Orang Kaya

Namun paket UU tersebut tidak berlaku untuk lembaga keuangan tertentu seperti lembaga keuangan kredit maupun lembaga keuangan non-kredit, serta juga tidak berlaku pada instansi operator sistem pembayaran.

Di samping itu, pemerintah Rusia akan mendirikan institusi manajemen yang akan bertanggung jawab untuk operasional zona administrasi khusus. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak