KOREA SELATAN

Wah, Tahun Depan Transaksi Bitcoin Kena Pajak 20%

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Februari 2021 | 15:01 WIB
Wah, Tahun Depan Transaksi Bitcoin Kena Pajak 20%

Ilustrasi. (Foto: information-age.com)

SEOUL, DDTCNews - Wajib pajak di Korea Selatan yang memperoleh penghasilan di atas KRW2,5 juta atau kurang lebih setara dengan Rp31,8 juta dari transaksi cryptocurrency wajib membayar pajak sebesar 20% mulai tahun depan.

Berdasarkan keterangan Kementerian Keuangan Korea Selatan, hanya penghasilan di atas KRW2,5 juta yang dipajaki. Contohnya, bila investor memiliki laba sebesar KRW10 juta, maka laba yang dikenai pajak adalah sebesar KRW7,5 juta.

"Hadiah dan warisan dalam bentuk cryptocurrency juga akan dipajaki. Dalam konteks ini, pajak dikenakan berdasarkan harga rata-rata cryptocurrency pada 1 bulan sebelum dan 1 bulan setelah pemberian hadiah atau warisan," tulis koreaherald.com dalam pemberitaannya, dikutip Senin (22/2/2021).

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Dalam ketentuannya, pemerintah memperlakukan penghasilan dari transaksi cryptocurrency seperti aset-aset properti. Di Korea Selatan, penghasilan dari transaksi properti di bawah KRW2,5 juta juga tidak dipajaki.

Seorang pejabat pemerintahan mengatakan bagaimanapun cryptocurrency bukanlah aset finansial. "Tidak seperti saham, aset virtual bukanlah aset finansial yang diakui standar akuntansi internasional layaknya saham," ujar pejabat tersebut.

Pengenaan pajak ini adalah respons Pemerintah Korea Selatan seiring dengan meningkatnya harga bitcoin dan cryptocurrency lainnya dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Pada salah satu bursa cryptocurrency di Korea Selatan, Bithumb, tercatat ada peningkatan registrasi akun baru sebesar 760% pada Januari 2021 bila dibandingkan dengan bulan yang sama tahun sebelumnya.

Selain pajak khusus, pemerintah juga memperketat ketentuan yang harus dipenuhi penyelenggara bursa cryptocurrency guna mencegah pencucian uang. Sejak Maret 2020, masyarakat yang hendak bertransaksi melalui penyelenggara bursa harus terverifikasi identitasnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Maret 2021 | 08:32 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Saya ingin bertanya, untuk pengenaan pajak dalam transaksi crypto sebesar 20% itu, apakah dikenakan setiap melakukan transaksi per "emiten" atau keseluruhan transaksi dalam waktu yang ditentukan? terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Senin, 09 September 2024 | 15:30 WIB KOREA SELATAN

Korea Selatan Godok Perpanjangan Diskon Pajak untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 03 Agustus 2024 | 09:30 WIB KOREA SELATAN

Reformasi Pajak, Korea Selatan akan Rombak Total Undang-Undang Pajak

Senin, 22 Juli 2024 | 09:15 WIB KOREA SELATAN

Lagi, Korsel Pilih Tunda Pengenaan Pajak Kripto ke 2028

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN