PP 50/2019

Wah, Sewa Pesawat dari Luar Negeri Tidak Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 10:56 WIB
Wah, Sewa Pesawat dari Luar Negeri Tidak Dipungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan sewa pesawat dari luar negeri oleh maskapai penerbangan nasional berhak mendapatkan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

“Presiden Joko Widodo telah menetapkan jasa persewaan pesawat udara dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh maskapai penerbangan nasional sebagai jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang tidak dipungut PPN,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia mengatakan ketentuan ini mulai berlaku pada 6 September 2019. Beleid tersebut diterbitkan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara. Selain itu, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum terkait pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait alat angkutan tertentu.

Sama seperti pada peraturan sebelumnya, fasilitas tidak dipungut PPN diberikan atas impor dan penyerahan alat angkutan tertentu termasuk kapal angkutan laut dan kapal angkutan sungai serta suku cadangnya; pesawat udara dan suku cadangnya; serta kereta api dan suku cadangnya.

Namun demikian, PPN yang tidak dipungut ini bisa jadi tetap wajib dibayarkan jika dalam 4 tahun sejak saat impor dan/atau perolehan, alat angkutan tertentu tersebut digunakan tidak sesuai tujuan semula. Pembayaran juga berlaku jika ada alat angkutan itu dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pembayaran PPN dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak alat angkutan tertentu tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. Apabila sampai periode tersebut, PPN tidak dibayarkan, otoritas akan menerbitkan surat ketetapan pajak. PPN yang dibayar tidak dapat dikreditkan.

“Ketentuan ini [pembayaran atas PPN yang tidak dipungut] tidak berlaku apabila pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar,” imbuh Yoga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?