PP 50/2019

Wah, Sewa Pesawat dari Luar Negeri Tidak Dipungut PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Juli 2019 | 10:56 WIB
Wah, Sewa Pesawat dari Luar Negeri Tidak Dipungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan sewa pesawat dari luar negeri oleh maskapai penerbangan nasional berhak mendapatkan fasilitas tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.50/2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN.

“Presiden Joko Widodo telah menetapkan jasa persewaan pesawat udara dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh maskapai penerbangan nasional sebagai jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang tidak dipungut PPN,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama dalam siaran pers, Jumat (19/7/2019).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Dia mengatakan ketentuan ini mulai berlaku pada 6 September 2019. Beleid tersebut diterbitkan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara. Selain itu, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum terkait pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait alat angkutan tertentu.

Sama seperti pada peraturan sebelumnya, fasilitas tidak dipungut PPN diberikan atas impor dan penyerahan alat angkutan tertentu termasuk kapal angkutan laut dan kapal angkutan sungai serta suku cadangnya; pesawat udara dan suku cadangnya; serta kereta api dan suku cadangnya.

Namun demikian, PPN yang tidak dipungut ini bisa jadi tetap wajib dibayarkan jika dalam 4 tahun sejak saat impor dan/atau perolehan, alat angkutan tertentu tersebut digunakan tidak sesuai tujuan semula. Pembayaran juga berlaku jika ada alat angkutan itu dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Pembayaran PPN dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak alat angkutan tertentu tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. Apabila sampai periode tersebut, PPN tidak dibayarkan, otoritas akan menerbitkan surat ketetapan pajak. PPN yang dibayar tidak dapat dikreditkan.

“Ketentuan ini [pembayaran atas PPN yang tidak dipungut] tidak berlaku apabila pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar,” imbuh Yoga. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja