MAKAU

Wah, Setoran Pajak Judi Bulanan Tumbuh 2 Kali Lipat Jadi Rp5 Triliun

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Desember 2020 | 09:01 WIB
Wah, Setoran Pajak Judi Bulanan Tumbuh 2 Kali Lipat Jadi Rp5 Triliun

Salah satu rumah judi di Makau. (Foto: Benny Marty/shutterstock.com/theconversation.com)

MAKAU, DDTCNews - Pemerintah Makau mencatat penerimaan pajak yang disetorkan oleh operator rumah judi pada November 2020 mengalami pertumbuhan hingga 203% bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Hanya pada bulan November 2020 lalu, tercatat setoran pajak dari industri perjudian di negara tersebut mencapai MOP2,83 miliar atau sebesar Rp5,02 triliun.

"Kinerja bulanan penerimaan pajak dari rumah judi pada bulan November 2020 merupakan yang terbaik sejak pandemi Covid-19," tulis otoritas pajak Makau, Financial Services Bureau, seperti dikutip Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Sektor e-Game Tumbuh Pesat, Setoran Pajak Diproyeksi Meningkat

Meski demikian, penerimaan pajak dari industri perjudian yang diterima Makau secara akumulatif mulai Januari hingga November 2020 masih rendah, hanya MOP27,2 miliar dengan kontraksi penerimaan pajak mencapai -73,9% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Hal ini mencerminkan penerimaan bruto industri perjudian yang rendah. Gross gaming revenue (GGR) dari keseluruhan kasino di Makau tercatat hanya MOP52,62 miliar, terkontraksi -80,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Untuk tahun anggaran 2020, Pemerintah Makau mengekspektasikan penerimaan pajak dari kasino akan mencapai MOP29,46 miliar, 71,1% lebih rendah dari proyeksi penerimaan pajak 2020 yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Pesan Jokowi ke Rakyat: Jangan Judi, Mending Uangnya Buat Modal Usaha

Untuk diketahui, tarif pajak yang dikenakan atas GGR setiap kasino di Makau mencapai 35%. Meski demikian, terdapat jenis-jenis pajak lainnya yang dikenakan kepada rumah judi sehingga tarif pajak efektif yang ditanggung sesungguhnya mencapai 39%.

"Pajak-pajak lain yang dikenakan atas industri perjudian antara lain pajak atas penghasilan dari lotere tradisional, judi balap kuda, serta pajak atas komisi yang diterima oleh operator gambling junkets," tulis grrasia.com pada pemberitaannya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 September 2024 | 13:30 WIB FILIPINA

Sektor e-Game Tumbuh Pesat, Setoran Pajak Diproyeksi Meningkat

Kamis, 13 Juni 2024 | 14:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pesan Jokowi ke Rakyat: Jangan Judi, Mending Uangnya Buat Modal Usaha

Minggu, 26 Mei 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Lebih 5.000 Rekening dan e-Wallet Terkait Judi Online Bakal Diblokir

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra