APARATUR SIPIL NEGARA

Wah, Ribuan Lulusan PKN STAN Disebar ke K/L dan Pemerintah Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 13 November 2020 | 08:51 WIB
Wah, Ribuan Lulusan PKN STAN Disebar ke K/L dan Pemerintah Daerah

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan bersama 54 kementerian dan lembaga (K/L) serta pemerintah daerah (pemda) menandatangani nota kesepahaman penempatan lulusan Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN).

Dari total lulusan PKN STAN sebanyak 2.447 orang, 1.014 lulusan di antaranya akan ditempatkan pada berbagai K/L dan pemda. Dari 1.014 lulusan, sebanyak 674 lulusan akan ditempatkan pada 41 K/L dan 367 lulusan sisanya akan ditempatkan pada 13 pemda.

"Kami berharap kiranya para lulusan PKN STAN bisa memberikan kontribusi nyata bagi percepatan perbaikan pengelolaan keuangan baik di K/L maupun di pemda," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto, dikutip Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tahun ini, terdapat sebanyak 24 instansi baru yang mendapatkan alokasi penempatan lulusan PKN STAN antara lain Kepolisian Republik Indonesia, 10 pemda provinsi, dua pemda kabupaten, dan satu pemda kota.

Hadiyanto menuturkan lulusan STAN merupakan calon aparatur sipil negara (ASN) terbaik. Pasalnya, lulusan STAN telah menyisihkan banyak pesaing ketika mendaftar pada STAN. Rata-rata pendaftar pada STAN setidaknya mencapai 120.000 orang setiap tahunnya.

"Terdapat beberapa poin kekuatan lulusan STAN antara lain mereka memiliki kompetensi teknis yang baik mengenai keuangan negara, menyelesaikan tugas tepat waktu, ramah, sopan dan melayani," tutur Hadiyanto.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Hasil evaluasi tingkat kepuasan kinerja pegawai lulusan STAN pada 2018 juga memperoleh skor 4,19 dan meningkat menjadi 4,23 pada 2019. Hal ini menunjukkan penempatan lulusan STAN pada K/L telah memenuhi ekspektasi kinerja yang diharapkan oleh K/L.

"Dengan implementasi kebijakan leaders factory di bidang keuangan negara, direncanakan 2021 dan 2022 akan lebih banyak lulusan STAN yang dialokasikan. Mudah-mudahan hal ini akan mempercepat pemenuhan kebutuhan akan pengelola keuangan negara di K/L dan pemda," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN