KEPABEANAN

Wah, Pusat Logistik Berikat Pertama Tahun Ini di Jawa Tengah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2019 | 17:57 WIB
Wah, Pusat Logistik Berikat Pertama Tahun Ini di Jawa Tengah

Penyerahan surat keputusan penetapan sebagai PLB kepada PT Multi Internasional Logistik. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan Pusat logistik Berikat (PLB) pertama tahun ini di Jawa Tengah.

Simbolisasi penetapan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiya. Dia menyerahkan surat keputusan penetapan sebagai PLB kepada PT Multi Internasional Logistik, Senin (18/3/2019).

“Ini sekaligus menjadi PLB pertama di Jawa Tengah pada 2019,” demikian informasi yang disampaikan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam laman resminya, seperti dikutip pada Jumat (22/3/2019).

Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Keputusan penetapan itu dilakukan setelah otoritas menerima permohonan dari PT Multi International Logistic yang memaparkan proses bisnis, alur penimbunan barang dan pendayagunaan IT Inventory, serta CCTV kepada Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai beserta tim.

Arif Sanjaya, General Manager PT Multi International Logistic menyampaikan perusahaan yang sudah menjalankan bisnis selama tiga tahun ini akan menimbun barang berupa cotton, rayon, polyester, benang, produk tekstil dan turunannya, bahan kimia,accessories garment, mesin, dan spare part yang mendukung industri garmen.

Pada 10 Februari 2019, sambungnya, PT Multi International Logistic telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015 dari lembaga Sertifikasi SGS. Sertifikat ISO merupakan salah satu syarat suatu perusahaan mendapatkan fasilitas PLB.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Ditambah lagi perusahaan telah memiliki ahli kepabeanan. Perusahaan telah memperhitungkan bahwa fasilitas PLB akan memberikan manfaat bagi perusahaan yaitu dengan berkurangnya biaya logistik,” imbuh Arif.

Adapun alur pendayagunaan IT Inventory yang dilakukan saat barang masuk sampai dengan keluar. IT Inventory sendiri memiliki tiga siklus, yakni pemasukan barang, pengeluaran barang, dan monitoring. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN