Penyerahan surat keputusan penetapan sebagai PLB kepada PT Multi Internasional Logistik. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan Pusat logistik Berikat (PLB) pertama tahun ini di Jawa Tengah.
Simbolisasi penetapan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta Parjiya. Dia menyerahkan surat keputusan penetapan sebagai PLB kepada PT Multi Internasional Logistik, Senin (18/3/2019).
“Ini sekaligus menjadi PLB pertama di Jawa Tengah pada 2019,” demikian informasi yang disampaikan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam laman resminya, seperti dikutip pada Jumat (22/3/2019).
Keputusan penetapan itu dilakukan setelah otoritas menerima permohonan dari PT Multi International Logistic yang memaparkan proses bisnis, alur penimbunan barang dan pendayagunaan IT Inventory, serta CCTV kepada Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai beserta tim.
Arif Sanjaya, General Manager PT Multi International Logistic menyampaikan perusahaan yang sudah menjalankan bisnis selama tiga tahun ini akan menimbun barang berupa cotton, rayon, polyester, benang, produk tekstil dan turunannya, bahan kimia,accessories garment, mesin, dan spare part yang mendukung industri garmen.
Pada 10 Februari 2019, sambungnya, PT Multi International Logistic telah mendapatkan sertifikat ISO 9001:2015 dari lembaga Sertifikasi SGS. Sertifikat ISO merupakan salah satu syarat suatu perusahaan mendapatkan fasilitas PLB.
“Ditambah lagi perusahaan telah memiliki ahli kepabeanan. Perusahaan telah memperhitungkan bahwa fasilitas PLB akan memberikan manfaat bagi perusahaan yaitu dengan berkurangnya biaya logistik,” imbuh Arif.
Adapun alur pendayagunaan IT Inventory yang dilakukan saat barang masuk sampai dengan keluar. IT Inventory sendiri memiliki tiga siklus, yakni pemasukan barang, pengeluaran barang, dan monitoring. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.