ALUR KERJA DJP

Wah, Proses Bisnis di DJP Berubah Ikuti UU Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 November 2020 | 06:01 WIB
Wah, Proses Bisnis di DJP Berubah Ikuti UU Cipta Kerja

Kantor pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan banyaknya perubahan kebijakan pajak dalam UU No.11/2020 berimplikasi kepada ikut berubahnya proses bisnis otoritas pajak.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan UU No.11/2020 membuat banyak perubahan dalam ketentuan dalam tiga regulasi inti perpajakan yakni UU KUP, UU PPh dan UU PPN.

Menurutnya, perubahan regulasi ikut memengaruhi proses bisnis yang dilakukan oleh otoritas. "Ada beberapa yang perlu penyesuaian," katanya Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Hantriono kemudian mencontohkan beberapa perubahan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja yang akan mengubah proses bisnis DJP adalah terkait skema baru sanksi dan perubahan pengkreditan pajak masukan.

Dua perubahan itu ikut mengubah sistem pelayanan yang selama ini dilakukan secara elektronik. Karena itu, dia menyebutkan DJP sudah melakukan pemetaan dalam UU No.11/2020 terhadap proses bisnis yang dilakukan otoritas.

Namun, dampak UU No.11/2020 tidak terlalu signifikan mengubah proses bisnis DJP. "Tentu ada beberapa proses bisnis yang terdampak, tetapi tidak signifikan. Proses bisnis sekarang diidentifikasi atas dampak UU tersebut dan diikuti penyesuaian sistem informasi DJP jika diperlukan," katanya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Sebagai informasi, beleid yang diundangkan pada 2 November 2020 itu terdiri atas 15 Bab dan 186 Pasal. Secara total, termasuk bagian Penjelasan, UU yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan ini terdiri atas 1.187 halaman.

Dalam UU tersebut, klaster perpajakan masuk dalam Bab VI Kemudahan Berusaha pada Bagian Ketujuh. Klaster perpajakan mencakup terdiri atas 4 pasal, yakni Pasal 111 hingga Pasal 114. Pasal 111 memuat perubahan UU Pajak Penghasilan.

Pasal 112 berisi tentang perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 113 memuat perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 114 berisi tentang perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

Jumat, 29 November 2024 | 18:35 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Tok! Prabowo Umumkan Upah Minimum Bakal Naik 6,5 Persen di 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?