ALUR KERJA DJP

Wah, Proses Bisnis di DJP Berubah Ikuti UU Cipta Kerja

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 07 November 2020 | 06:01 WIB
Wah, Proses Bisnis di DJP Berubah Ikuti UU Cipta Kerja

Kantor pusat Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan banyaknya perubahan kebijakan pajak dalam UU No.11/2020 berimplikasi kepada ikut berubahnya proses bisnis otoritas pajak.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan UU No.11/2020 membuat banyak perubahan dalam ketentuan dalam tiga regulasi inti perpajakan yakni UU KUP, UU PPh dan UU PPN.

Menurutnya, perubahan regulasi ikut memengaruhi proses bisnis yang dilakukan oleh otoritas. "Ada beberapa yang perlu penyesuaian," katanya Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

Hantriono kemudian mencontohkan beberapa perubahan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja yang akan mengubah proses bisnis DJP adalah terkait skema baru sanksi dan perubahan pengkreditan pajak masukan.

Dua perubahan itu ikut mengubah sistem pelayanan yang selama ini dilakukan secara elektronik. Karena itu, dia menyebutkan DJP sudah melakukan pemetaan dalam UU No.11/2020 terhadap proses bisnis yang dilakukan otoritas.

Namun, dampak UU No.11/2020 tidak terlalu signifikan mengubah proses bisnis DJP. "Tentu ada beberapa proses bisnis yang terdampak, tetapi tidak signifikan. Proses bisnis sekarang diidentifikasi atas dampak UU tersebut dan diikuti penyesuaian sistem informasi DJP jika diperlukan," katanya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak 1983, RI Ingin Lepas dari Ketergantungan Sektor Migas

Sebagai informasi, beleid yang diundangkan pada 2 November 2020 itu terdiri atas 15 Bab dan 186 Pasal. Secara total, termasuk bagian Penjelasan, UU yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan ini terdiri atas 1.187 halaman.

Dalam UU tersebut, klaster perpajakan masuk dalam Bab VI Kemudahan Berusaha pada Bagian Ketujuh. Klaster perpajakan mencakup terdiri atas 4 pasal, yakni Pasal 111 hingga Pasal 114. Pasal 111 memuat perubahan UU Pajak Penghasilan.

Pasal 112 berisi tentang perubahan UU Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pasal 113 memuat perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pasal 114 berisi tentang perubahan UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN