KABUPATEN BOGOR

Wah, Program Pemutihan dan Diskon Pajak PBB Diperpanjang

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juli 2021 | 15:30 WIB
Wah, Program Pemutihan dan Diskon Pajak PBB Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemkab Bogor, Jawa Barat memutuskan untuk memperpanjang relaksasi pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada wajib pajak berupa pengurangan pokok hingga 5% untuk PBB terutang tahun pajak 2021.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman mengatakan pemkab juga memberikan pemutihan untuk PBB terutang yang jatuh tempo pada tahun pajak 2017-2020. Adapun keringanan pokok pajak dan pemutihan ini berlaku hingga 31 Agustus 2021.

"Ini dalam rangka pemulihan ekonomi dampak pandemi Covid-19," katanya dikutip dari laman resmi Bappenda Kabupaten Bogor, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sekadar informasi, insentif yang diberikan oleh pemkab kali ini merupakan perpanjangan dari insentif yang telah diberikan. Sebelumnya, masa berlaku program pemutihan PBB dan diskon di Kabupaten Bogor hanya hingga akhir Juni 2021.

Pemkab juga telah memberikan insentif pengurangan pokok pajak sekaligus pemutihan untuk PBB tahun pajak 2016 dan tahun-tahun sebelumnya. Insentif tersebut dapat dinikmati oleh wajib pajak bila tunggakan PBB tersebut dibayar pada 1 April hingga 31 Desember 2021.

Untuk menunaikan kewajiban pembayaran PBB, wajib pajak Kabupaten Bogor dapat menggunakan kanal-kanal pembayaran yang tersedia di Bank BRI, Bank BJB, Pos Indonesia, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan Bukalapak.

Pemkab berharap wajib pajak makin terdorong untuk memenuhi kewajiban pajaknya dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Tahun lalu, realisasi PAD mencapai Rp1,7 triliun atau melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?