KINERJA FISKAL

Wah, Penerimaan PPN Semester I/2021 Tumbuh 14,84%

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juli 2021 | 20:14 WIB
Wah, Penerimaan PPN Semester I/2021 Tumbuh 14,84%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) pada semester I/2021 mengalami pertumbuhan 14,84% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pertumbuhan itu terjadi seiring dengan membaiknya konsumsi masyarakat. Menurutnya, penerimaan pajak yang berbasis konsumsi atau transaksi mampu tumbuh lebih cepat dari tekanan pandemi Covid-19 ketimbang pajak penghasilan (PPh).

"[Penerimaan pajak] yang basis transaksi sudah cukup baik. PPN dan PPnBM naik 14,84%," katanya dalam sebuah webinar, dikutip Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Yon mengatakan penerimaan PPN/PPnBM hingga Juni 2021 telah mencapai Rp217,66 triliun. Realisasi itu setara dengan 41,98% terhadap target Rp518,55 triliun.

Penerimaan PPN dalam negeri dan impor secara neto juga telah menunjukkan pertumbuhan positif. Penerimaan PPN dalam negeri hingga Juni 2021 mengalami pertumbuhan 11,1%, berbanding terbalik dengan periode sama tahun lalu yang minus 7,9%. Adapun realisasinya tercatat senilai Rp126,1 triliun dengan kontribusi mencapai 22,6% pada penerimaan pajak.

"[Penerimaan PPN dalam negeri] kita mengalami pertumbuhan signifikan. Ada yang berasal dari low base tahun lalu dan lainnya berasal dari confidence masyarakat yang meningkat," ujar Yon.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada penerimaan PPN impor, pertumbuhannya hingga Juni 2021 telah mencapai 20,9%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPN impor mengalami kontraksi sebesar 13,7%.

Adapun realisasi PPN impor tercatat senilai Rp85,8 triliun dan berkontribusi pada penerimaan pajak 15,4%. Menurut Yon, pertumbuhan itu terjadi karena membaiknya aktivitas impor, berbanding terbalik dari situasi awal 2020 ketika berbagai barang kesulitan masuk ke Indonesia akibat pandemi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN