KINERJA FISKAL

Wah, Penerimaan PPN Semester I/2021 Tumbuh 14,84%

Dian Kurniati | Kamis, 08 Juli 2021 | 20:14 WIB
Wah, Penerimaan PPN Semester I/2021 Tumbuh 14,84%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) pada semester I/2021 mengalami pertumbuhan 14,84% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pertumbuhan itu terjadi seiring dengan membaiknya konsumsi masyarakat. Menurutnya, penerimaan pajak yang berbasis konsumsi atau transaksi mampu tumbuh lebih cepat dari tekanan pandemi Covid-19 ketimbang pajak penghasilan (PPh).

"[Penerimaan pajak] yang basis transaksi sudah cukup baik. PPN dan PPnBM naik 14,84%," katanya dalam sebuah webinar, dikutip Kamis (8/7/2021).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Yon mengatakan penerimaan PPN/PPnBM hingga Juni 2021 telah mencapai Rp217,66 triliun. Realisasi itu setara dengan 41,98% terhadap target Rp518,55 triliun.

Penerimaan PPN dalam negeri dan impor secara neto juga telah menunjukkan pertumbuhan positif. Penerimaan PPN dalam negeri hingga Juni 2021 mengalami pertumbuhan 11,1%, berbanding terbalik dengan periode sama tahun lalu yang minus 7,9%. Adapun realisasinya tercatat senilai Rp126,1 triliun dengan kontribusi mencapai 22,6% pada penerimaan pajak.

"[Penerimaan PPN dalam negeri] kita mengalami pertumbuhan signifikan. Ada yang berasal dari low base tahun lalu dan lainnya berasal dari confidence masyarakat yang meningkat," ujar Yon.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Pada penerimaan PPN impor, pertumbuhannya hingga Juni 2021 telah mencapai 20,9%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan PPN impor mengalami kontraksi sebesar 13,7%.

Adapun realisasi PPN impor tercatat senilai Rp85,8 triliun dan berkontribusi pada penerimaan pajak 15,4%. Menurut Yon, pertumbuhan itu terjadi karena membaiknya aktivitas impor, berbanding terbalik dari situasi awal 2020 ketika berbagai barang kesulitan masuk ke Indonesia akibat pandemi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?