Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan mengadakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini.
Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengatakan fasilitas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan diskon pokok tunggakan PKB sebesar 10% berlaku mulai dari 11 Oktober sampai dengan 29 Desember 2023.
"Ini atas arahan Pak Pj Gubernur Sulsel (Bahtiar Baharuddin). Sudah ditetapkan dalam bentuk surat keputusan (SK)," katanya dikutip pada Jumat (13/10/2023).
Khusus untuk kendaraan umum, pemprov memberikan fasilitas diskon pokok tunggakan PKB sebesar 20%. Pemprov juga memberikan diskon pokok tunggakan PKB masing-masing sebesar 30% dan 40% untuk kendaraan angkutan barang dan angkutan umum.
Tak hanya memberikan diskon atas tunggakan PKB, pemprov juga memberikan diskon sebesar 2,5% untuk PKB tahun pajak 2023 yang dilunasi pada 11 Oktober hingga 29 Desember 2023.
Selain menghapus sanksi denda dan memberikan diskon atas pokok PKB, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan pokok sekaligus denda untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Seluruh insentif pajak tersebut akan diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa perlu pengajuan permohonan. Wajib pajak cukup melakukan pembayaran secara nontunai dan insentif secara otomatis akan diberikan melalui sistem.
"Kami berharap target PAD bisa tercapai dengan adanya insentif ini. Namun, tujuan utama program ini ialah untuk memberikan kemudahan dan meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya," ujar Reza seperti dilansir abatanews.com.
Hingga 9 Oktober 2023, realisasi penerimaan daerah dari PKB sudah mencapai 74,78% dari target yang ditetapkan pada tahun ini. Dengan insentif tersebut, Reza optimistis realisasi penerimaan PKB mampu menembus 100% pada tahun ini. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.