KOTA PADANG

Wah, Pembongkaran Reklame Ilegal Digencarkan

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Februari 2021 | 14:01 WIB
Wah, Pembongkaran Reklame Ilegal Digencarkan

Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj)
 

PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat, berupaya membongkar semua reklame ilegal karena tidak membayar pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Padang Al Amin mengatakan telah mengirim teguran pada perusahaan pemasang reklame ilegal yang tersebar di seluruh kota. Jika tetap tidak mau membayar pajak, reklame tersebut akan segera dibongkar.

"Dari penertiban ini kami berharap pihak pemasang reklame yang belum menyetorkan pajak segera menyetorkan. Kalau tidak, ya kami bongkar," katanya di Padang, dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Al Amin mengatakan pekan ini Bapenda telah membongkar belasan reklame yang tidak membayar pajak. Kebanyakan reklame itu dipasang di jalan protokol seperti Jalan Patimura, perempatan Simpang Kinol, Seberang Padang, Veteran, Gajah Mada, dan HOS Cokroaminoto.

Dia menyebut keberadaan reklame ilegal itu sebagai penyebab utama rendahnya penerimaan pajak reklame pada awal 2021. Hingga saat ini, realisasi reklame baru sekitar Rp500 juta atau 3,5% dari target Rp14 miliar.

Sementara sepanjang 2020, Bapenda mampu mengumpulkan pajak reklame hingga Rp7,4 miliar atau 123,3% dari target Rp6 miliar. Dengan realisasi yang melampaui target itu, pemerintah meyakini potensi pajak reklame dapat dimaksimalkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Adapun pada 2021, Pemkot Padang menargetkan PAD senilai Rp880 miliar. Dari angka tersebut, Rp678 miliar atau 77% di antaranya berasal dari pajak daerah.

Menurut Al Amin, penerimaan pajak daerah itu sangat penting untuk membangun Kota Padang. Dia pun mengimbau masyarakat lebih patuh membayar pajak agar pembangunan kota berjalan lancar.

"Kami selalu berupaya memupuk kesadaran wajib pajak agar sesegera mungkin membayarkan kewajiban pajaknya," ujarnya seperti dilansir posmetropadang.co.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan