KOTA PADANG

Wah, Pembongkaran Reklame Ilegal Digencarkan

Dian Kurniati | Sabtu, 20 Februari 2021 | 14:01 WIB
Wah, Pembongkaran Reklame Ilegal Digencarkan

Ilustrasi. (Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj)
 

PADANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Sumatera Barat, berupaya membongkar semua reklame ilegal karena tidak membayar pajak daerah.

Kepala Bapenda Kota Padang Al Amin mengatakan telah mengirim teguran pada perusahaan pemasang reklame ilegal yang tersebar di seluruh kota. Jika tetap tidak mau membayar pajak, reklame tersebut akan segera dibongkar.

"Dari penertiban ini kami berharap pihak pemasang reklame yang belum menyetorkan pajak segera menyetorkan. Kalau tidak, ya kami bongkar," katanya di Padang, dikutip Rabu (17/2/2021).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Al Amin mengatakan pekan ini Bapenda telah membongkar belasan reklame yang tidak membayar pajak. Kebanyakan reklame itu dipasang di jalan protokol seperti Jalan Patimura, perempatan Simpang Kinol, Seberang Padang, Veteran, Gajah Mada, dan HOS Cokroaminoto.

Dia menyebut keberadaan reklame ilegal itu sebagai penyebab utama rendahnya penerimaan pajak reklame pada awal 2021. Hingga saat ini, realisasi reklame baru sekitar Rp500 juta atau 3,5% dari target Rp14 miliar.

Sementara sepanjang 2020, Bapenda mampu mengumpulkan pajak reklame hingga Rp7,4 miliar atau 123,3% dari target Rp6 miliar. Dengan realisasi yang melampaui target itu, pemerintah meyakini potensi pajak reklame dapat dimaksimalkan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Adapun pada 2021, Pemkot Padang menargetkan PAD senilai Rp880 miliar. Dari angka tersebut, Rp678 miliar atau 77% di antaranya berasal dari pajak daerah.

Menurut Al Amin, penerimaan pajak daerah itu sangat penting untuk membangun Kota Padang. Dia pun mengimbau masyarakat lebih patuh membayar pajak agar pembangunan kota berjalan lancar.

"Kami selalu berupaya memupuk kesadaran wajib pajak agar sesegera mungkin membayarkan kewajiban pajaknya," ujarnya seperti dilansir posmetropadang.co.id. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6