PROVINSI DKI JAKARTA

Wah, Pembebasan PKB & BBNKB Perwakilan Asing Kini Sudah Online

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 November 2020 | 16:01 WIB
Wah, Pembebasan PKB & BBNKB Perwakilan Asing Kini Sudah Online

Ilustrasi. (Foto: news.cgtn.com)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan digitalisasi layanan permohonan pembebasan pajak kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional.

Pembebasan diberikan atas beban pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berdasarkan asas timbal balik kepada kedutaan besar dan organisasi internasional berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 93/2019.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan kebijakan ini merupakan tonggak awal dari transformasi digital perpajakan ke depan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Bapenda DKI Jakarta melalui transformasi digital ini, terus mengembangkan sistem pelayanan secara online untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan pajak daerah," ujar Tsani dalam keterangan resminya, Jumat (27/11/2020).

Selama ini, proses pembebasan PKB dan BBNKB bagi pewakilan negara asing dan organisasi internasional dilakukan secara manual bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Polri.

Sepanjang 2019, Bapenda DKI Jakarta bersama dengan instansi terkait telah menerbitkan 980 surat keterangan bebas (SKB) PKB dan BBNKB. Per 2020, Indonesia tercatat menjadi 328 perwakilan negara asing dan organisasi internasional.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Melalui kebijakan terbaru ini, sistem Bapenda DKI Jakarta, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara telah terintegrasi secara elektronik dan pembebasan PKB serta BBNKB dapat dilakukan sepenuhnya melalui sistem elektronik melalui bapenda.jakarta.go.id.

Pada laman tersebut terdapat layanan single sign on yang terintegrasi dengan sistem fasilitas diplomatik Kementerian Luar Negeri. Permohonan SKB juga dapat dicek proses melalui e-tracking dan e-notification.

Dengan sistem terbaru ini, Tsani menambahkkan, penerbitan SKB akan dipangkas menjadi maksimal hanya selama 3 hari kerja. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN