PROVINSI DKI JAKARTA

Wah, Pembebasan PKB & BBNKB Perwakilan Asing Kini Sudah Online

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 November 2020 | 16:01 WIB
Wah, Pembebasan PKB & BBNKB Perwakilan Asing Kini Sudah Online

Ilustrasi. (Foto: news.cgtn.com)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan digitalisasi layanan permohonan pembebasan pajak kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional.

Pembebasan diberikan atas beban pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berdasarkan asas timbal balik kepada kedutaan besar dan organisasi internasional berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 93/2019.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan kebijakan ini merupakan tonggak awal dari transformasi digital perpajakan ke depan.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

"Bapenda DKI Jakarta melalui transformasi digital ini, terus mengembangkan sistem pelayanan secara online untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan pajak daerah," ujar Tsani dalam keterangan resminya, Jumat (27/11/2020).

Selama ini, proses pembebasan PKB dan BBNKB bagi pewakilan negara asing dan organisasi internasional dilakukan secara manual bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Polri.

Sepanjang 2019, Bapenda DKI Jakarta bersama dengan instansi terkait telah menerbitkan 980 surat keterangan bebas (SKB) PKB dan BBNKB. Per 2020, Indonesia tercatat menjadi 328 perwakilan negara asing dan organisasi internasional.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Melalui kebijakan terbaru ini, sistem Bapenda DKI Jakarta, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara telah terintegrasi secara elektronik dan pembebasan PKB serta BBNKB dapat dilakukan sepenuhnya melalui sistem elektronik melalui bapenda.jakarta.go.id.

Pada laman tersebut terdapat layanan single sign on yang terintegrasi dengan sistem fasilitas diplomatik Kementerian Luar Negeri. Permohonan SKB juga dapat dicek proses melalui e-tracking dan e-notification.

Dengan sistem terbaru ini, Tsani menambahkkan, penerbitan SKB akan dipangkas menjadi maksimal hanya selama 3 hari kerja. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 10:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Ada Opsen Pajak Kendaraan, PAD Kabupaten/Kota Sulsel Bakal Naik 46%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU