PROVINSI DKI JAKARTA

Wah, Pembebasan PKB & BBNKB Perwakilan Asing Kini Sudah Online

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 November 2020 | 16:01 WIB
Wah, Pembebasan PKB & BBNKB Perwakilan Asing Kini Sudah Online

Ilustrasi. (Foto: news.cgtn.com)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan digitalisasi layanan permohonan pembebasan pajak kepada perwakilan negara asing dan organisasi internasional.

Pembebasan diberikan atas beban pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) berdasarkan asas timbal balik kepada kedutaan besar dan organisasi internasional berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 93/2019.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan kebijakan ini merupakan tonggak awal dari transformasi digital perpajakan ke depan.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Bapenda DKI Jakarta melalui transformasi digital ini, terus mengembangkan sistem pelayanan secara online untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan pajak daerah," ujar Tsani dalam keterangan resminya, Jumat (27/11/2020).

Selama ini, proses pembebasan PKB dan BBNKB bagi pewakilan negara asing dan organisasi internasional dilakukan secara manual bersama dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Polri.

Sepanjang 2019, Bapenda DKI Jakarta bersama dengan instansi terkait telah menerbitkan 980 surat keterangan bebas (SKB) PKB dan BBNKB. Per 2020, Indonesia tercatat menjadi 328 perwakilan negara asing dan organisasi internasional.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Melalui kebijakan terbaru ini, sistem Bapenda DKI Jakarta, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara telah terintegrasi secara elektronik dan pembebasan PKB serta BBNKB dapat dilakukan sepenuhnya melalui sistem elektronik melalui bapenda.jakarta.go.id.

Pada laman tersebut terdapat layanan single sign on yang terintegrasi dengan sistem fasilitas diplomatik Kementerian Luar Negeri. Permohonan SKB juga dapat dicek proses melalui e-tracking dan e-notification.

Dengan sistem terbaru ini, Tsani menambahkkan, penerbitan SKB akan dipangkas menjadi maksimal hanya selama 3 hari kerja. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Minggu, 19 Januari 2025 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI BARAT

Ada Opsen, Tagihan Pajak Kendaraan di Provinsi Didiskon 13,94 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6