FILIPINA

Wah, Negara Ini Berencana Susun Undang-Undang Hak Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2019 | 18:01 WIB
Wah, Negara Ini Berencana Susun Undang-Undang Hak Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews –Filipina berencana untuk menerapkan Undang-Undang Hak Wajib Pajak. Proposal terkait payung hukum tersebut mendapat dukungan senator terpilih pada Pemilu 2019.

Dua orang perwakilan senat, yakni Rodelio Dascil dan Norberto Villanueva mendistribusikan sebuah makalah yang mereka susun terkait RUU Hak Wajib Pajak di Filipina. Distribusi dilakukan dalam sebuah konferensi internasional terkait Taxpayer Rights yang dilaksanakan di Minneapolis akhir bulan lalu.

“Harapannya, UU ini dapat mengembalikan kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah,” ujar Rodelio Dascil selaku Direktur Jenderal dari Kantor Senat Bagian Kajian dan Penelitian Perpajakan, seperti dikutip pada Rabu (5/6/2019).

Baca Juga:
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Salah satu poin penting dari dokumen tersebut adalah bahwa legalisasi RUU Hak Wajib Pajak dan pembentukan lembaga advokasi bagi wajib pajak di tingkat nasional akan dapat meningkatkan kinerja administrasi bidang perpajakan.

Perlindungan tersebut, seperti tertulis dalam dokumen tersebut, diyakini dapat mencegah penggelapan pajak dan memotivasi para wajib pajak untuk mematuhi kewajiban pajak mereka. Poin ini dilansir Tax Notes Vol. 94 No. 9.

Dascil pun menyatakan bahwa kantornya akan berfokus memberi pengetahuan dan pemahaman terkait RUU tersebut kepada para senator yang baru terpilih. Selain itu, advokasi akan dilakukan agar RUU ini dapat segera disahkan ketika Kongres ke-18 diselenggarakan pada 30 Juni 2019.

Baca Juga:
Ada VAT Refund, Filipina Yakin Daya Saing Pariwisata Bakal Menguat

Kongres Filipina sendiri merupakan suatu pertemuan untuk merumuskan suatu aturan negara. Anggota Kongres tersebut terdiri dari senat dan anggota legislatif yang dipilih oleh publik.

Sebenarnya, Kongres sendiri telah mengeluarkan beberapa undang-undang dan peraturan yang memuat ketentuan tentang hak wajib pajak. Namun, terlalu banyaknya ketentuan terkait yang ada menjadikan situasi ini menjadi semakin rumit sehingga para wajib pajak masih belum memahami hak-hak dasarnya.

Rencananya, berbagai regulasi terkait hak wajib pajak yang sangat banyak dan terpencar tersebut akan diekstraksi menjadi satu dokumen yang lebih padat dan merangkum semuanya. Hal ini penting untuk memudahkan semua pihak.

“Ini ditujukan agar para pembayar pajak, pengacara, konsultan, bahkan otoritas pajak serta pihak lain yang membutuhkan dapat lebih mudah mengakses, membaca, dan memahaminya karena administrasi yang lebih baik,” pungkas Norberto Villanueva, yang juga sebagai Direktur Bidang Kebijakan Dan Administrasi Pajak dari kantor unit yang dipimpin Dascil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN