FILIPINA

Wah, Negara Ini Berencana Susun Undang-Undang Hak Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juni 2019 | 18:01 WIB
Wah, Negara Ini Berencana Susun Undang-Undang Hak Wajib Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews –Filipina berencana untuk menerapkan Undang-Undang Hak Wajib Pajak. Proposal terkait payung hukum tersebut mendapat dukungan senator terpilih pada Pemilu 2019.

Dua orang perwakilan senat, yakni Rodelio Dascil dan Norberto Villanueva mendistribusikan sebuah makalah yang mereka susun terkait RUU Hak Wajib Pajak di Filipina. Distribusi dilakukan dalam sebuah konferensi internasional terkait Taxpayer Rights yang dilaksanakan di Minneapolis akhir bulan lalu.

“Harapannya, UU ini dapat mengembalikan kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah,” ujar Rodelio Dascil selaku Direktur Jenderal dari Kantor Senat Bagian Kajian dan Penelitian Perpajakan, seperti dikutip pada Rabu (5/6/2019).

Baca Juga:
Filipina Sahkan UU Insentif Pajak, Investasi Diyakini Lebih Menarik

Salah satu poin penting dari dokumen tersebut adalah bahwa legalisasi RUU Hak Wajib Pajak dan pembentukan lembaga advokasi bagi wajib pajak di tingkat nasional akan dapat meningkatkan kinerja administrasi bidang perpajakan.

Perlindungan tersebut, seperti tertulis dalam dokumen tersebut, diyakini dapat mencegah penggelapan pajak dan memotivasi para wajib pajak untuk mematuhi kewajiban pajak mereka. Poin ini dilansir Tax Notes Vol. 94 No. 9.

Dascil pun menyatakan bahwa kantornya akan berfokus memberi pengetahuan dan pemahaman terkait RUU tersebut kepada para senator yang baru terpilih. Selain itu, advokasi akan dilakukan agar RUU ini dapat segera disahkan ketika Kongres ke-18 diselenggarakan pada 30 Juni 2019.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

Kongres Filipina sendiri merupakan suatu pertemuan untuk merumuskan suatu aturan negara. Anggota Kongres tersebut terdiri dari senat dan anggota legislatif yang dipilih oleh publik.

Sebenarnya, Kongres sendiri telah mengeluarkan beberapa undang-undang dan peraturan yang memuat ketentuan tentang hak wajib pajak. Namun, terlalu banyaknya ketentuan terkait yang ada menjadikan situasi ini menjadi semakin rumit sehingga para wajib pajak masih belum memahami hak-hak dasarnya.

Rencananya, berbagai regulasi terkait hak wajib pajak yang sangat banyak dan terpencar tersebut akan diekstraksi menjadi satu dokumen yang lebih padat dan merangkum semuanya. Hal ini penting untuk memudahkan semua pihak.

“Ini ditujukan agar para pembayar pajak, pengacara, konsultan, bahkan otoritas pajak serta pihak lain yang membutuhkan dapat lebih mudah mengakses, membaca, dan memahaminya karena administrasi yang lebih baik,” pungkas Norberto Villanueva, yang juga sebagai Direktur Bidang Kebijakan Dan Administrasi Pajak dari kantor unit yang dipimpin Dascil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?