KABUPATEN CILACAP

Wah! Kabupaten Ini Beri Hadiah Puluhan Sepeda Motor untuk WP Patuh

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 17:30 WIB
Wah! Kabupaten Ini Beri Hadiah Puluhan Sepeda Motor untuk WP Patuh

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah memberikan sejumlah hadiah bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2022.

Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mengatakan pemberian hadiah dimaksudkan sebagai sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang patuh menyelesaikan kewajibannya tepat waktu. Menurutnya, pemberian hadiah juga diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat makin patuh membayar pajak.

"Bukan karena dipaksa, tetapi karena kesadaran. Karena kalau kesadaran itu sifatnya akan langgeng," katanya, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Yunita mengatakan pemberian hadiah kepada wajib pajak dilakukan melalui mekanisme undian. Undian gebyar doorprize 2022 juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-167 Kabupaten Cilacap.

Undian berhadiah hanya diberikan kepada wajib pajak desa/kelurahan yang telah melunasi PBB-P2 sampai dengan 30 Juni 2022. Hadiah yang dibagikan berupa 34 unit sepeda motor dan lebih dari 100 unit peralatan elektronik.

PBB-P2 memiliki kontribusi terbesar pada penerimaan pajak daerah Kabupaten Cilacap. Pada 2022, penerimaan PBB-P2 tercatat senilai Rp111,68 miliar.

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Yunita menjelaskan program undian berhadiah juga menjadi bentuk upaya pemkab meningkatkan kesadaran membayar pajak. Menurutnya, kepatuhan pajak tidak hanya berlaku untuk pajak daerah, tetapi pajak yang dikelola pemerintah pusat.

Apalagi, pada saat ini juga bertepatan dengan momentum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

"Yang perlu diingat bahwa sebenarnya pajak itu nantinya akan kembali ke masyarakat, yakni untuk pembangunan yang akan dinikmati juga oleh masyarakat," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak