KABUPATEN CILACAP

Wah! Kabupaten Ini Beri Hadiah Puluhan Sepeda Motor untuk WP Patuh

Dian Kurniati | Jumat, 10 Maret 2023 | 17:30 WIB
Wah! Kabupaten Ini Beri Hadiah Puluhan Sepeda Motor untuk WP Patuh

Ilustrasi.

CILACAP, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah memberikan sejumlah hadiah bagi wajib pajak yang patuh membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) 2022.

Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mengatakan pemberian hadiah dimaksudkan sebagai sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang patuh menyelesaikan kewajibannya tepat waktu. Menurutnya, pemberian hadiah juga diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat makin patuh membayar pajak.

"Bukan karena dipaksa, tetapi karena kesadaran. Karena kalau kesadaran itu sifatnya akan langgeng," katanya, dikutip pada Jumat (10/3/2023).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Yunita mengatakan pemberian hadiah kepada wajib pajak dilakukan melalui mekanisme undian. Undian gebyar doorprize 2022 juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-167 Kabupaten Cilacap.

Undian berhadiah hanya diberikan kepada wajib pajak desa/kelurahan yang telah melunasi PBB-P2 sampai dengan 30 Juni 2022. Hadiah yang dibagikan berupa 34 unit sepeda motor dan lebih dari 100 unit peralatan elektronik.

PBB-P2 memiliki kontribusi terbesar pada penerimaan pajak daerah Kabupaten Cilacap. Pada 2022, penerimaan PBB-P2 tercatat senilai Rp111,68 miliar.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Yunita menjelaskan program undian berhadiah juga menjadi bentuk upaya pemkab meningkatkan kesadaran membayar pajak. Menurutnya, kepatuhan pajak tidak hanya berlaku untuk pajak daerah, tetapi pajak yang dikelola pemerintah pusat.

Apalagi, pada saat ini juga bertepatan dengan momentum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022. Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023.

"Yang perlu diingat bahwa sebenarnya pajak itu nantinya akan kembali ke masyarakat, yakni untuk pembangunan yang akan dinikmati juga oleh masyarakat," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6