KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wah, Gaji ke-13 PNS dan Anggota TNI/Polri Sudah Cair Rp13,57 Triliun

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 16:54 WIB
Wah, Gaji ke-13 PNS dan Anggota TNI/Polri Sudah Cair Rp13,57 Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah non-PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan sudah mencapai Rp13,57 triliun per Senin siang (10/8/2020).

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai hari ini tangga 10 Agustus, sesuai kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat, dan Perkada (peraturan kepala daerah) untuk pemda," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Gaji ke-13 tersebut telah dicairkan senilai Rp13,57 triliun kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pada pemerintah pusat, serta pensiunan. Menurutnya, jumlah penerima gaji ke-13 akan terus bertambah, termasuk pada PNS di daerah.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dari Rp13,57 triliun tersebut, lanjut Sri Mulyani, sekitar Rp5,47 triliun untuk gaji ke-13 PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri pada pemerintah pusat. Sementara untuk pensiunan senilai Rp8,1 triliun.

“Secara persentase, nilai itu setara 91,5% dari total anggaran Rp14,83 triliun,” tutur Menkeu.

Sri Mulyani menambahkan PNS dan pensiunan di daerah juga akan segera memperoleh gaji ke-13 setelah Kepala Daerah menerbitkan Perkada. Sementara itu, gaji ke-13 untuk PNS di pemerintah pusat diatur melalui PMK No.106/PMK.05/2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Gaji ke-13 hanya diterima PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri golongan III ke bawah atau setara. Sementara pejabat negara termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, anggota MPR, serta pejabat eselon I dan eselon II, dikecualikan tahun ini.

Komponen gaji ke-13 untuk PNS, anggota TNI/Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Sementara pada pensiunan, gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Untuk calon PNS, gaji ke-13 yang diberikan meliputi 80% dari pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Gaji ke-13 tersebut diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra