KOTA BANJARBARU

Wah! Daerah Ini Masih Adakan Pemutihan PBB Sampai Akhir 2023

Muhamad Wildan | Sabtu, 21 Januari 2023 | 12:00 WIB
Wah! Daerah Ini Masih Adakan Pemutihan PBB Sampai Akhir 2023

Ilustrasi.

BANJARBARU, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan atas pembayaran tunggakan PBB tahun pajak 1990 hingga 2022.

Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan fasilitas ini diberikan guna membantu masyarakat melunasi PBB yang selama ini tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini berlaku efektif hingga akhir tahun 2023. Jadi kita sangat berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini agar kewajiban pajak yang selama ini tertunda dapat terselesaikan," kata Aditya, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Tak hanya dibebaskan dari denda, Pemkot Banjarbaru juga memberikan fasilitas diskon pokok PBB tahun pajak 1990 hingga 2022 yang dilunasi oleh wajib pajak pada tahun ini.

Bila tunggakan PBB tahun pajak 1990 hingga 2022 dilunasi pada Januari hingga Juni 2023, pemkot memberikan diskon pokok PBB sebesar 10%. Bila PBB baru dilunasi pada Juli hingga Desember 2023, diskon yang diberikan menjadi hanya sebesar 5%.

Selain PBB, Pemkot Banjarbaru juga memberikan diskon bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 25% khusus bagi wajib pajak yang mengikuti program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

"Semua bentuk keringanan dan kebijakan dari kami tujuannya membantu wajib pajak dan sekaligus menyukseskan program PTSL dari pemerintah pusat," kata Aditya seperti dilansir jejakrekam.com.

Fasilitas-fasilitas pajak yang diberikan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?